
SERAYUNEWS — Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pelanggan air minum isi ulang nyaris menimpa seorang nenek berusia 80 tahun di Kabupaten Banyumas.
Berkat kesigapan warga sekitar, pelaku berhasil digagalkan dan kini telah diamankan oleh Polresta Banyumas.
Peristiwa ini menambah daftar kejahatan dengan modus penyamaran sebagai pelanggan, yang kerap menyasar kelompok rentan, khususnya lansia.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa seorang lanjut usia di wilayah Kecamatan Banyumas.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 08.45 WIB, di sebuah toko air minum isi ulang di Desa Kedunguter, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial AB (34) melakukan aksi pencurian dengan menarik paksa kalung emas milik korban, Sumarni (80), di dalam kios air minum isi ulang.
“Pelaku berpura pura hendak berlangganan air minum isi ulang. Saat situasi sepi dan korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban, kemudian berusaha melarikan diri,” ujar dia, Selasa (13/1/2026).
Korban yang merupakan pensiunan dan tinggal seorang diri di sekitar lokasi kejadian sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu langsung menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas, sehingga pelaku berhasil dihentikan sebelum kabur.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran sebelum akhirnya kembali ke kios korban setelah sempat mengurungkan niatnya.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kalung emas seberat 10 gram milik korban, satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku, serta beberapa kuitansi pembelian emas sebagai bukti kepemilikan korban,” kata dia.
AB yang merupakan warga Kecamatan Kalibagor kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sigap membantu korban dan segera melaporkan kejadian tersebut. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.