Purbalingga, serayunews.com
“PPKM Darurat akan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Kabupaten Purbalingga masuk dalam kabupaten yang wajib melaksanakannya. Kita termasuk dalam kabupaten di level 3 dengan status zona orange. PPKM Darurat ada di kabupaten/kota yang zona orange (level 3) dan zona merah (level) 4,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis (1/7/2021).
Tiwi menyampaikan kabupaten/kota yang masuk dalam level 3 dan 4 wajib melaksanakan PPKM Darurat tersebut. Apabila tidak, kepala daerah akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu sebagai bagian dari pemerintah, Pemkab Purbalingga juga akan memberlakukan PPKM Darurat tersebut.
Mengenai aturan yang akan ada dalam PPKM Darurat, Tiwi menyampaikan mengacu pada aturan pemerintah pusat. Dalam aturan tersebut menurutnya kebijakannya antara lain adanya kebijakan Work From Home (WFH) kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali di sektor esensial.
“Tempat wisata dan tempat ibadah juga ditutup sementara. Kami masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait PPKM darurat,” tandasnya.
Tiwi menambahkan pihaknya berharap pemberlakuan PPKM Darurat akan bisa menekan penularan Covid-19. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dalam teknis pelaksanaannya nanti.
Seperti diketahui, pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut untuk menekan penularan Covid-19. Sejumlah kabupaten/kota di Jateng juga termasuk dalam wilayah yang wajib melaksanakan PPKM Darurat tersebut.
Di wilayah eks Karesidenan Banyumas, selain Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Banjarnegara juga masuk dalam level 3. Sedangkan Kabupaten Banyumas masuk level 4. Sesuai aturan daerah tersebut maka wajib melaksanakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.