Purbalingga, serayunews.com
Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba, selama bulan Maret. Dari empat kasus yang diungkap, lima tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Dari empat kasus tersebut lima tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga,” kata Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satreskoba Iptu Fajar Kartika, Jumat (16/4/2021).
Lima tersangka itu masing-masing berinisial WS (20) warga Kecamatan Rembang. Selanjutnya dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangkanya, berinisial M (41) warga Kecamatan Karangreja dan S (28) warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Sedangkan satu kasus lainnya terkait narkotika jenis tembakau sintetis. Masing-masing TFA (19) selaku penjual dan WRP (19) pembeli tembako sintetis tersebut. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Banyumas.
“Kabag Ops menambahkan untuk tiga kasus terakhir para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit dari Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Pujiono.
Terpisah, pada kegiatan berbeda, kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, hampir setiap bulan pihaknya mengungkap dua sampai tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Dari data yang ada para pelaku mayoritas masih berusia produktif. Hal itu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan tersendiri.
“Oleh karenanya perlu diperkuat kerja sama dan sinergitas baik dalam penindakan maupun sosialisasi pencegahan. Harapannya bisa meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaya mengatakan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu, permasalahan narkoba bukanlah permasalahan yang main-main.
“Adanya kerja sama ini merupakan suatu langkah positif. Karena penanganan permasalahan narkoba tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja namun harus ada keterlibatan seluruh pihak,” ucapnya.
Kepala BNNK berharap dengan kerja sama yang sudah ditandatangani ini bisa lebih maksimal dalam pencegahan maupun penegakkan hukum kasus narkoba. Harapannya mampu mewujudkan Kabupaten PurbaIingga yang bersinar yaitu bersih dari narkoba.