SERAYUNEWS – Kabupaten Purbalingga kembali meraih Anugerah Daerah Tertib Ukur (DTU) pada tahun 2024. Penghargaan bergengsi ini dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI).
Ini menjadi pencapaian ketiga kalinya bagi Purbalingga sejak pertama kali menerima penghargaan pada tahun 2022.
Plt Bupati Purbalingga, Sudono menerima penghargaan itu dari Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, Senin (18/11/2024).
“Anugerah DTU merupakan apresiasi dari Kementerian Perdagangan RI atas kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan layanan kemetrologian. Khususnya dalam hal tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan dan industri,” ujar Johan Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mendampingi Plt Bupati Sudono.
Selain meraih Anugerah DTU, Kabupaten Purbalingga juga sukses meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) pada tahun 2024.
Dua pasar, yakni Pasar Panican dan Pasar Kutawis, berhasil meraih predikat sebagai pasar dengan penerapan tertib ukur terbaik di Purbalingga. Ini menambah deretan prestasi Purbalingga dalam hal kemetrologian.
Untuk terus meningkatkan kualitas layanan, Dinperindag Purbalingga saat ini sedang mencanangkan Zona Integritas Layanan Kemetrologian.
Selain itu, upaya untuk memperkuat digitalisasi layanan juga sedang berjalan, termasuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kemetrologian. Melalui kerja sama dengan Direktorat Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI.
Saat ini, Dinperindag Purbalingga memiliki 9 Penera dan 1 Pengawas yang bertanggung jawab untuk memastikan akurasi lebih dari 40.000 alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang tersebar di pasar, SPBU, perusahaan, dan pusat perdagangan lainnya.
Keberhasilan program tertib ukur juga tidak terlepas dari peran aktif para pedagang dan pengusaha di Purbalingga. Dinas berharap, para pedagang dan pengusaha memiliki kesadaran tinggi untuk memastikan keakuratan alat ukur. Tanpa harus selalu menunggu pengawasan atau pembinaan.
“Insya Allah, pedagang dan pengusaha yang tidak nakal dalam penggunaan timbangan, rezekinya akan banyak dan penuh berkah,” ujar Johan Arifin.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengungkapkan bahwa pemberian Anugerah DTU ini dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah, untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan konsumen.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengamanatkan bahwa konsumen harus mendapatkan hak-haknya dalam setiap transaksi perdagangan.