Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana SH MSi menyampaikan secara umum pihaknya mendukung terhadap sejumlah Raperda tersebut. Tetapi, juga memberi catatan agar bisa disikapi lebih bijak. Dia meminta isi Raperda ini perlu disesuaikan dengan ketentuan Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, baik dari judul serta ruang lingkupnya.
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, Pemprov Jateng juga sedang menyusun Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” katanya di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (4/11/2020).
Dia menjelaskan, di Pemprov saat ini masih menunggu rapat paripurna persetujuan. Raperda tersebut telah melalui proses sinkronisasi, harmonisasi, dan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Sehingga dapat menjadi acuan dan referensi bagi penyusunan peraturan daerah Kabupaten Purbalingga dalam penyusunannya,” katanya.
Disampaikan, pada rapat sebelumnya, DPRD mengusulkan agar pemberantasan penyalahgunaan narkoba diatur dalam Perda. Di antaranya untuk lebih melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Selain itu, dalam upaya pencegahannya bisa lebih terencana.
Wakil Ketua Komisi I Hamid saat membacakan Laporan Penjelasan tentang Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Purbalingga menyampaikan, ada sejumlah tujuan mengapa Raperda tersebut diusulkan.
Salah satunya, katanya, untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan atau peredaran gelap Narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di daerah.
“Selain itu juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika,” kata Imam.
Selain itu, juga bertujuan membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika. Terakhir untuk menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika.
Tiga Raperda lainnya yakni, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diusulkan Komisi II DPRD, Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun di Kabupaten Purbalingga yang diusulkan Komisi III DPRD serta Raperda tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak yang diusulkan oleh Komisi IV.