Purwokerto, Serayunews.com
Asisten Pemerintah dan Kesra, Ir Didi Rudwiyanto SH MSi mengatakan dari 15 tahap saat ini sudah sampai pada tahap empat pemekaran wilayah daerah otonom baru. Dari hasil kajian yang dibentuk oleh tim LPPM Unsoed sudah mencapai pada tahap akhir atau sosialisasi dan sudah dipaparkan kepada DPRD Banyumas.
Ia mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut harapannya pihak BPD dan kepala desa, meyetujui atau tidak dengan adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Banyumas. Lebih lanjut, ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya isu tentang dana APBD tetap ada atau tidak, jika ada pemekaran wilayah. Karena yang terpenting yakni niat pemekaran tersebut.
“Jangan khawatir, tidak ada pemecahan desa Insyaallah desanya utuh semuanya. Termasuk di kota nanti dari kota jadi desa, tidak ada. Jangan khawatir yang penting niatnya pemekaran ini meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan, dan pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan pemekaran wilayah ini termasuk tugas dan amanat yang harus dilakukan olehnya. Bupati menyebutkan landasan dari pemekaran wilayah tersebut adalah rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan Perda.
Dalam rencana pemekaran ini, Pemkab Banyumas melibatkan LPPM Unsoed untuk meneliti terlebih dulu. Penelitian ini menghasilkan dua wilayah Purwokerto dan Banyumas, namun dalam pembagian daerahnya tidak mudah.
“Dikaji mendalam oleh LPPM Unsoed, keluar dua wilayah, Purwokerto dan Banyumas, tapi membaginya sulit. Sebab Purwokerto kaya donat mutere ya pada bae,” katanya.
Bupati mengatakan setelah mengajukan ke DPRD, dikaji dan dibahas bersama mengusulkan 3 wilayah dengan persetujuan yang memerlukan waktu satu bulan. Namun tertabrak dengan adanya pendemi covid-19 dan baru-baru ini mengajukan kembali ke DPRD untuk audiensi untuk adanya sosialisasi ini.
Adanya pemekaran ini tidak mengubah suatu desa atau kelurahan, walaupun nanti di dalam kota ada desa tapi acara seperti Pilkades dan dana desa masih tetap ada. Bupati menyebutkan untuk prosesnya, jika lancar, paling tidak 5 tahun dengan uji coba 3 tahun.
“Tidak ada yang berubah, hanya batas-batasnya saja yang berubah, kepemimpinannya yang berubah, rencana tata ruangnya yang berubah itu yang paling penting,” ujar dia.
Anggota tim kajian LPPM Unsoed, Begananda mengatakan ada beberapa poin mengenai penelitian pemekaran wilayah otonom baru di Kabupaten Banyumas. Di antaranya ibu kota di Kabupaten Banyumas akan dipindahkan ke Kecamatan Banyumas dan ibu kota Kabupaten Banyumas Barat akan berada di wilayah Kecamatan Wangon. Yang hasilnya akan disosialisasikan camat kepada masyarakatnya.
Untuk persiapan daerah otonom baru menurutnya, Kabupaten Banyumas masih berkewajiban memberikan dan menyalurkan anggaran baik untuk pemerintah desa maupaun persiapan daerah otonom baru.
“Itu sesuai dengan ketentuan 30 persen dari APBD Kabupaten Banyumas, di luar dana desa, di luar alokasi dana desa, khusus untuk persiapan daerah otonom baru dianggarkan 30 persen sendiri,” ujarnya.