SERAYUNEWS— Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya tak bisa menganulir Gibran sebagai Cawapres Prabowo.
Seperti kita ketahui, DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
DKPP maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Senin (5/2).
Lantas, apa dampaknya putusan DKPP ini? Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menganggap putusan ini sangat terlambat jika mengacu pada regulasi berlaku menyangkut pembatalan pencalonan.
“Pemilu tinggal sembilan hari, padahal untuk mengubah itu kan sudah enggak mungkin. Sekurang-kurangnya 60 hari kan sebenarnya kalau kita pakai undang-undang dan PKPU bahkan kalau kandidat meninggal kan udah enggak bisa diganti tuh, kalau H-60,” kata Zainal yang biasa disapa Uceng Yogyakarta (5/2/2024).
Sebenarnya, sebelum putusan DKPP ini, telah ada juga keputusan soal etika Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah lebih dulu memutus Ketua MK saat itu. Anwar Usman yang merupakan Paman Gibran terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Hal itu terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Untuk mengakhiri polemik ini, pakar kebijakan publik, Yanuar Nugroho, menyarankan agar Gibran sebaiknya mundur.
Menurut Yanuar, Gibran akan lebih terhormat dan mendapat tempat yang baik di masyarakat jika memilih mundur dan kembali ambil bagian dalam kontestasi Pilpres tahun 2029.
“Saya melakukan pelanggaran etik, saya salah, saya mundur, (it’s) not my time. (Tahun) 2029 he will comeback much stronger. Sekarang kalau dia menang, enggak ada legitimasi itu. Orang-orang yang bicara etik akan berat (menerima) menurut saya,” ujar Yanuar. ****(O Gozali)