SERAYUNEWS—- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asya’ri sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan itu pada sidang pengucapan putusan DKPP di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut mulai pukul 14.10 WIB. Ketua DKPP RI Heddy Lugito membuka sidang tersebut. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Sanksi pemberhentian tersebut karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Dia melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
Dia melakukan tindak asusila tersebut di sebuah hotel termpat Hasyim menginap di Den Haag, pada Oktober 2023, ketika Hasyim berada di Ibu Kota Belanda terkait kegiatan pemilu.
DKPP mengatakan dia melakukan hubungan badan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim katanya merayu dan memaksa hingga terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam putusannya, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak pembacaan putusan.
Atas putusan tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormatinya dan akan menindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden.
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” ujar Ari (3/7/2024).
Keppres tersebut akan terbit dalam kurun waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan DKPP.
“Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” kata Ari.***(O Gozali)