SERAYUNEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu memutuskan perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat capres-cawapres. Putusan MK yang akhirnya memberi jalan pada Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pilpres itu berbuntut panjang. Sembilan hakim MK dilaporkan ke MK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kemudian, MK membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK untuk memeriksa para hakim yang dituding melakukan pelanggaran tersebut.
MK menjadi sorotan pekan lalu setelah memutuskan perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat capres-cawapres. Mulanya dalam UU Pemilu ada beberapa syarat capres-cawapres. Salah satu syaratnya adalah untuk menjadi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun.
Kemudian, MK memutuskan adanya norma baru dalam syarat usia itu. Sehingga, persyaratannya menjadi, berusia minimal 40 tahun atau sudah/sedang menjadi pejabat yang dipilih. Putusan itu membuat siapapun yang sedang atau pernah menjadi kepala daerah atau anggota dewan, maka berkesempatan ikut Pilpres.
Putusan itu pula yang akhirnya memberikan jalan pada Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pilpres. Jika mengacu pada aturan sebelum putusan MK, maka Gibran tidak bisa ikut Pilpres karena usianya belum sampai 40 tahun. Tapi dengan adanya putusan MK, maka Gibran bisa ikut PIlpres karena saat ini menjabat Wali Kota Solo. Pada akhirnya, Gibran pun menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Yang menjadi sorotan setelah putusan itu adalah hubungan kekerabatan Gibran dengan Ketua MK Anwar Usman. Anwar Usman adalah suami dari adik Presiden Jokowi. Presiden Jokowi adalah ayah dari Gibran. Maka Anwar Usman adalah paman Gibran.
Putusan MK terkait syarat capres itu memunculkan banyak protes. Prof Enny Nurbaningsih mengatakan, ada tujuh laporan masyarakat yang masuk ke MK. Dari tujuh laporan itu, semua hakim MK alias 9 hakim MK dituding melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Hakim konstitusi Saldi Isra yang dissenting opinion dalam perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat capres-cawapres juga ikut menjadi terlapor. “Ada juga permintaan dari masyarakat agar satu hakim konstitusi mengundurkan diri,” kata Prof Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (23/10/2023).
Karena laporan masyarakat itu, MK memutuska membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK. MKMK ini, kata Enny terdiri atas tiga anggota yakni Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Dr Wahiduddin Adams. MKMK inilah yang akan memeriksa para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Sementara di kesempatan yang sama, Ketua MK Anwar Usman merespons pertanyaan para wartawan terkait konflik kepentingan dirinya dengan pihak yang terkait dengan perkara yakni Gibran Rakabuming. Atas pertanyaan itu, Anwar meminta semua pihak membaca putusan MK terkait dengan konflik kepentingan. Sehingga akan diketahui apakah dirinya termasuk melakukan konflik kepentingan atau tidak.
Kemudian, Anwar mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan putusan UU Pemilu terkait syarat capres-cawapres di depan MKMK.