SERAYUNEWS– Polresta Cilacap menggelar rapat Penyusunan Rancangan Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran 2024. Rancangan Renja Polres Cilacap TA 2024 adalah bahan awal prioritas kebijakan program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam Renja Polresta Cilacap TA 2024.
Rancangan Renja Polres Cilacap TA 2024 disusun berdasarkan pagu Ideal tahun 2024 serta sebagai bahan masukan dalam perhitungan anggaran penentuan Pagu Indikatif sebagai dasar penyusunan Renja TA 2024.
Rancangan Renja memuat Visi dan Misi, Tujuan jangka menengah, Sasaran prioritas, arah kebijakan dan strategi, Program, kegiatan dan pagu Ideal serta Rencana kerja tahunan dan Rencana kerja kementrian lembaga versi Bappenas.
Rencana Kerja merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun kedepan dengan tetap memperhatikan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
Penyusunan Rencana Kerja merupakan implementasi konsep dari perencanaan sehingga pentingnya perencanaan dan peran yang dilaksanakan di dalam keseluruhan proses manajerial organisasi telah menempatkan perencanaan sebagai faktor penentu keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran dari organisasi.
Adapun maksud dibuatnya laporan ini adalah memberikan gambaran sejauh mana hasil yang dicapai dan hambatan dalam pelaksanaan rapat serta sebagai bahan masukan kepada pimpinan mengenai hasil yang dicapai dalam pelaksanaan rapat penyusunan Rancangan Renja Polresta Cilacap TA 2024.
Tujuan pelaksanaan penyusunan Rancangan Renja TA 2024 meliputi: Mengkoordinasikan perencanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis. Menjamin adanya konsistensi perencanaan dan program/kegiatan selama 1 tahun.
Sert menjamin kesesuaian kegiatan lanjutan maupun kegiatan baru sehingga dapat menjalankan kegiatan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sebagai bahan evaluasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun tahun yang akan datang sesuai dengan Rencana Strategis.
Dasar penyusunan rangcangan renja seauai Keputusan Kapolresta Cilacap Nomor: Kep/123/XII/ 2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Rencana Strategis Polres Cilacap Tahun 2020 – 2024.
Selain itu, Surat Perintah Kapolresta Cilacap Nomor : Sprin/289/I/REN.2.3./2023 tanggal 12 Januari tahun 202 tentang Tim Pokja penyusunan Rancangan Renja Polresta Cilacap TA 2024.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Laporan ini meliputi Rancangan Renja Polresta Cilacap tahun anggaran 2024 dengan sistematika sebagai berikut:
Rapat penyusunan Rancangan Renja Polresta Cilacap TA.2024 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 09.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB bertempat di Rupatama Polresta Cilacap dengan peserta Para Kabag, Kasat dan Kasi, Kapolsek serta para Bamin pada tiap tiap Bag/Sat/Si dan wartawan.
Kegiatan itu mengusung tema Rapat penyusunan Rancangan Renja Polres Cilacap TA 2024″. Kegiatan diawali dengan sambutan Wakapolresta Cilacap, Paparan Kabag Ren penyampaian Visi dan Misi, Tujuan jangka menengah, Sasaran Strategis, Sasaran prioritas dan pagu Ideal tahun 2024 serta penyampaian target indikator kinerja pada tahun 2024. Sebelum ditutup, acara diisi dengan dialog tanya jawab.
Hasil yang Dicapai
Visi: Terwujudnya Kab. Cilacap yang Aman dan Tertib. Misi: Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat
Tujuan Jangka Menengah Polresta Cilacap di antaranya menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Polresta Cilacap. Menegakan hukum secara berkeadilan. Mewujudkan Polresta Cilacap yang profesional. Modernisasi pelayanan Polresta Cilacap. Menerapkan manajemen Polresta Cilacap yang terintegrasi dan terpercaya
Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama/Pendukung, yaitu memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Kab.Cilacap dengan Indikator Kinerja berupa Indeks Harkamtibmas. Penegakkan hukum secara berkeadilan dengan Indikator Kinerja berupa Indeks Penegakan Hukum.
Profesionalisme SDM Polresta Cilacap dengan indikator kinerja meliputi, Indeks Profesionalitas SDM Polresta Cilacap. Indeks kompetensi pelatihan SDM Polresta Cilacap
Modernisasi teknologi Polresta Cilacap dengan indicator kinerja meliputi, Persentase pemenuhan Alkom siap operasional. Persentase usulan pembangunan pada Polresta Cilacap. Modernisasi sarana dan prasarana sesuai teknologi terkini. Persepsi User terhadap kemudahan akses data.
Sistem pengawasan yang akuntabel, bersih, terbuka dan melayani di Polresta Cilacap dengan indikator kinerja meliputi, Nilai AKIP. Level Kapabilitas APIP. Penyajian Laporan Keuangan. Nilai Reformasi Birokrasi. Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian (IKLK). Nilai Kinerja Anggaran. Presentase penanganan pengaduan masyarakat. Presentase penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Polresta Cilacap
Sasaran Prioritas Polresta Cilacap Tahun 2024 meliputi, Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif guna menciptakan rasa aman di wilayah Kabupaten Cilacap. Mengoptimalkan kualitas Pelayanan publik Polresta Cilacap. Penegakan hukum yang transparan dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Meningkatkan Profesionalisme dan kesejahteraan SDM Polresta Cilacap. Pemenuhan Sarana Prasarana dan Almatsus Polresta Cilacap yang Modern. Penguatan Pengawasan yang Efektif Guna Menguatkan Integritas dan Tatakelola Organisasi yang baik
Kesimpulan dan Saran
Pelaksanaan kegiatan rapat penyusunan Rancangan Renja Polresta Cilacap TA 2024 dilaksanakan dalam rangka penyampaian dan pembahasan Visi dan Misi, Tujuan Jangka Menengah, Sasaran prioritas, arah kebijakan dan strategi, program, kegiatan dan pagu Ideal tahun 2024. Acara berjalan dengan tertib dan lancar.
Saran hasil kegiatan agar para penanggungjawab indikator kinerja dapat menindaklanjuti terkait langkah langkah yang akan dilaksanakan dengan menyusun rencana aksi kinerja tahun 2024. Agar masing masing penanggungjawab kegiatan berkoordinasi dengan fungsi fungsi terkait dalam mencapai target indikator kinerja. Agar masing masing penanggungjawab indikator kinerja melakukan analisa dan evaluasi terkait capaian kinerja.
Laporan hasil pelaksanaan rapat penyusunan Rancangan Renja Polresta Cilacap TA 2024 dibuat untuk menjadi bahan masukan pimpinan dan dapat digunakan dalam menentukan langkah-langkah kebijakan selanjutnya.