Purwokerto, serayunews.com
Bus dan puluhan kendaraan roda dua berbondong-bondong memadati halaman Pendopo Kabupaten Banyumas. Mereka merupakan perwakilan pedagang yang ingin bertemu dengan Ketua DPRD Banyumas dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas.
Pengurus Paguyuban Ajimasjaya, Badrun Sandi menyampaikan, mereka menuntut aturan yang sebelumnya sudah di putuskan pada tanggal 9 Maret di Pendopo Kecamatan Ajibarang.
“Sesuai keputusan kemarin. Karena saat ini Pasar Ajibarang semrawut sekali, kemudian sesuai Perda saja terkait penempatan pedagang. Sehingga relokasi bisa segera di lakukan, ” ujar dia.
Badrun juta mengatakan l, anggotanya yang hingga ribuan pedagang tersebut, menuntut agar direalisasikan keputusan relokasi pedagang di luar Pasar yang rencananya dilakukan mulai tanggal 21-28 Maret 2022.
“Sekarang, dengan adanya pedagang di luar Pasar, pendapat pedagang di dalam Pasar berkurang sekali, mereka (pembeli) akhirnya pada membeli di luar, kemudian di jalan Pasar kanan kiri pedagang jadi pembeli sulit untuk masuk” katanya.
Kabid Pasar Dinperindag Banyumas, Sarikin menjelaskan, bahwa pada saat sosialisasi relokasi pedagang di luar Pasar Ajibarang yakni pada tanggal 9 Maret di Pendopo Kecamatan Ajibarang, memang telah adanya kesepakatan untuk relokasi, di mana hasilnya diputuskan pada tanggal 21-28 Maret pedagang di luar Pasar wajib masuk ke dalam.
“Pertemuan hari ini sesuai kesepakatan tanggal 9 itu. Kami kasih waktu tanggal 21-28 diharapkan PKL masuk sendiri ke dalam, jadi sebelum bulan puasa. Kalau sampai tanggal 21-28 tidak mau mohon maaf kami punya petugas. Harapannya ayuk bareng-bareng, insyallah pedagang di dalam mau menerima, juga sudah ada tempat yang mereka bisa gunakan, ” ujarnya.