
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Ratusan pensiunan korban dugaan penipuan mendatangi Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jumat (26/6/2026).
Sebanyak 127 pensiunan menuntut pembatalan perjanjian kredit bermasalah yang mereka nilai tidak pernah diajukan secara sah.
Dalam aksi damai tersebut, para pensiunan juga meminta pihak bank menghentikan pemotongan dana pensiun bulanan dan memulihkan seluruh hak mereka sebagai nasabah.
Bahkan, mereka mengancam akan menduduki kantor bank apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi tersebut merupakan upaya para pensiunan untuk mendapatkan keadilan. Sebab hingga kini, mereka masih dibebani cicilan kredit yang nilainya cukup besar.
“Intinya kami menuntut keadilan agar kredit mereka dibatalkan, sehingga mereka bisa kembali normal mendapatkan haknya sebagai pensiunan. Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, kami akan melakukan aksi tidur di sini dan menduduki kantor,” ujar Djoko tegas di halaman Kantor Mandiri Taspen Purwokerto.
Menurut Djoko, total nilai kredit yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp26 miliar hingga hampir Rp27 miliar. Meski kasus dugaan penipuan telah masuk ke ranah hukum, pemotongan dana pensiun para korban disebut masih terus berjalan setiap bulan.
Besaran potongan dana pensiun yang dialami para korban bervariasi. Ada yang dipotong Rp1 juta, Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, bahkan hingga Rp10 juta setiap bulan.
Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan para pensiunan yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber penghasilan utama setelah tidak lagi bekerja.
Salah seorang pensiunan, Ismu Hartono, mengaku awalnya menolak tawaran pinjaman yang disampaikan mantan karyawan bank berinisial D. Namun, ia mengaku terus dibujuk hingga akhirnya namanya tercatat sebagai debitur.
“Kami dibohongi. Sejak awal kami sudah menolak karena di masa pensiun ini tidak mau terlibat kredit. Tapi dia selalu mendekati dan membujuk,” kata Ismu.
Ia menjelaskan, dirinya tercatat menerima pinjaman sebesar Rp349 juta. Namun, total kewajiban yang harus dibayarnya disebut membengkak hingga lebih dari Rp600 juta.
Karena itu, Ismu meminta pengembalian dana sebesar Rp82 juta yang telah dikeluarkannya, pembatalan kredit, serta pelunasan pinjaman di Bank BNI agar sertifikat rumahnya dapat kembali.
“Sampai ke Presiden pun kami siap kawal agar kasus ini tuntas,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menyampaikan rasa empati dan keprihatinannya kepada para nasabah yang terdampak.
Namun, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Saya merasa empati dan prihatin. Tapi tolong kita hormati dan kawal bersama proses hukum yang sedang berjalan saat ini sampai selesai,” kata Puguh di hadapan massa.
Kasus dugaan penipuan yang menimpa para pensiunan ini telah memasuki proses hukum. Mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan menawarkan investasi bodong bermodus skema Ponzi yang berujung pada kerugian puluhan miliar rupiah.