
SERAYUNEWS-Ratusan siswa SMP Pemda 2 Kesugihan, Kabupaten Cilacap, hingga kini belum menerima rapor semester I tahun ajaran 2025/2026. Kondisi ini membuat para orang tua murid resah, terlebih masa libur semester sudah dimulai sejak 22 Desember 2025.
Belum keluarnya rapor tersebut diduga dipicu konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma (Pemda) Cilacap, yang melibatkan kepengurusan dengan akta nomor 5 dan akta nomor 6.
Konflik tersebut berdampak langsung pada sistem administrasi sekolah, khususnya akses operator terhadap aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan e-Rapor.
Salah satu orang tua murid, Riyanti, wali siswa kelas IX C, mengaku sudah mendatangi sekolah untuk menanyakan rapor anaknya. Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa rapor belum bisa dicetak karena adanya kendala teknis.
“Saya sudah datang ke sekolah untuk menanyakan rapor anak-anak yang belum keluar. Informasi dari bapak ibu guru katanya belum bisa dicetak karena ada kendala di sekolah,” kata Riyanti, saat ditemui Serayunews pada Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, pihak sekolah menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap agar permasalahan e-Rapor bisa segera diselesaikan.
Selain soal rapor, para orang tua juga menyuarakan kekhawatiran terkait keamanan dan kenyamanan anak-anak di lingkungan sekolah. Mereka berharap konflik internal yayasan tidak berdampak pada proses belajar mengajar.
“Kami berharap anak-anak bisa belajar dengan aman dan nyaman. Jangan sampai ada orang asing yang masuk ke sekolah seperti kemarin, anak-anak mengeluh merasa tidak nyaman dan ketakutan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu guru sekaligus operator sekolah SMP Pemda 2 Kesugihan, Yuniar Setiani, menjelaskan bahwa sesuai jadwal seharusnya rapor dibagikan pada 19 Desember 2025. Namun, guru tidak bisa menginput nilai ke sistem e-Rapor.
“Harusnya tanggal 19 Desember penerimaan rapor, tapi dari guru belum bisa input e-Rapor. Padahal orang tua pasti sudah khawatir, karena rapor itu hak anak-anak,” jelas Yuniar yang juga sebagai Guru IPA.
Ia mengungkapkan, sekitar sepekan sebelum jadwal pembagian rapor, pihak sekolah telah mengirimkan surat aduan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap. Dalam surat tersebut, pihak sekolah menjelaskan bahwa akun-akun guru tiba-tiba di-reset tanpa izin.
“Kami meminta bimbingan dari Dinas untuk menangani hal tersebut. Tanggal 22 Desember kami bertemu dengan Kepala Dinas, dan Pak Kadin cukup terkejut juga, karena Dinas menyampaikan mereka bukan pihak yang mereset akun-akun guru,” ungkapnya.
Yuniar menambahkan, pada 17 Desember 2025, pihak sekolah telah mengumpulkan wali murid untuk menjelaskan kondisi yang terjadi. Saat itu, sekolah hanya bisa menyampaikan hasil evaluasi belajar secara umum, bukan nilai rapor.
“Daftar nilai sebenarnya sudah siap, bahkan rapor manual juga sudah kami siapkan. Namun, karena sekarang semuanya harus melalui sistem digital, nilai tetap harus diinput melalui e-Rapor,” katanya.
Diketahui, sebanyak 382 siswa SMP Pemda 2 Kesugihan hingga kini belum menerima rapor. Padahal, masa libur semester pertama berlangsung dari 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Pembudi Darma akta 5, Hennu Warang Agung, menjelaskan bahwa rapor belum bisa dikeluarkan karena operator sekolah tidak dapat mengakses Dapodik akibat pergantian operator.
“Pemda 2 tidak bisa mengeluarkan rapor karena operator tidak bisa mengakses Dapodik, sebab sudah diganti operator baru. Akibatnya guru tidak bisa memasukkan nilai ke e-Rapor dan otomatis rapor tidak bisa dicetak,” kata Hennu.
Ia menyebut, pihak yayasan telah menyampaikan kepada wali murid bahwa rapor belum bisa dicetak sesuai jadwal 19 Desember 2025 karena adanya pergantian operator tersebut. Pihaknya juga telah menemui Dinas Pendidikan pada 22 Desember lalu untuk mencari solusi.
“Kendalanya, akun Dapodik sempat dibuat untuk dua operator, lama dan baru. Namun akun operator lama ternyata tidak bisa diakses karena diblokir oleh akun yang baru. Padahal operator lama masih aktif bertugas,” jelasnya.
Hennu berharap operator lama bisa dikembalikan agar aktivitas sekolah kembali normal dan tidak mengecewakan wali murid, terutama bagi siswa kelas IX yang akan menghadapi tahun ajaran krusial.
Sementara ini, konflik internal Yayasan Pemda Cilacap kabarnya sedang diselesaikan oleh kedua belah pihak melalui jalur hukum.