
SERAYUNEWS – Ratusan wali murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta Pemda 2 Kesugihan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cilacap, Kamis (8/1/2026). Mereka menuntut kejelasan terkait nilai rapor para siswa yang hingga kini belum juga diterbitkan, meski semester pertama telah berakhir.
Kedatangan para wali murid ini dipicu oleh polemik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma (Pemda) yang menaungi sekolah swasta tersebut. Konflik berkepanjangan dinilai berdampak langsung pada hak pendidikan siswa, terutama dalam proses administrasi akademik.
Pantauan di lokasi, ratusan wali murid yang mayoritas kaum perempuan memadati halaman kantor dinas. Mereka membawa poster berisi tuntutan agar pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi di sekolah. Aksi berjalan tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Salah satu wali murid, Musafi, mengatakan keterlambatan penerbitan rapor telah berlangsung cukup lama dan membuat orang tua resah. Mereka khawatir keterlambatan rapor mempengaruhi administrasi sekolah, padahal sudah menginjak kelas IX.
“Kami ingin rapor segera keluar karena masalah ini sudah berlarut-larut. Anak-anak kami jangan sampai dirugikan. Dinas harus segera memberikan solusi penyelesaian,” ujarnya di sela audiensi.
Selain menuntut rapor, para wali murid juga meminta agar konflik internal yayasan segera diselesaikan. Mereka berharap proses belajar-mengajar dapat kembali berjalan normal, aman, dan nyaman tanpa bayang-bayang persoalan manajemen sekolah.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan wali murid diterima untuk beraudiensi dengan Kepala Disdikbud Kabupaten Cilacap, Paiman. Dalam pertemuan itu, Paiman menjelaskan bahwa hingga saat ini nilai siswa memang belum terinput ke sistem e-Rapor akibat kendala teknis dan administratif.
“Besok kami akan mendampingi langsung proses penginputan nilai e-Rapor di sekolah. Kami tunggu sampai selesai agar rapor bisa segera diterbitkan,” ujar Paiman.
Permasalahan bermula dari konflik internal yayasan yang ditandai dengan munculnya akta nomor 06 yang menggantikan akta nomor 05. Perubahan tersebut berdampak pada pergantian akun operator penginputan data, sehingga proses administrasi akademik terhambat.
Hingga berita ini diturunkan, audiensi antara pihak dinas dan wali murid masih berlangsung. Disdikbud Cilacap bahkan menghadirkan perwakilan dari kedua belah pihak, baik operator maupun kepala sekolah lama dan baru, guna mencari solusi menyeluruh atas polemik yang terjadi.