SERAYUNEWS – Menjelang pengumuman kelulusan SMA dan SMK, Senin 5 Mei 2025 mendatang, Polresta Banyumas mengeluarkan imbauan penting. Para siswa hendaknya merayakan kelulusan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, menegaskan larangan aksi konvoi di jalan raya serta tindakan mencoret-coret seragam, tembok, atau jalan.
“Jangan berkonvoi yang dapat menimbulkan keributan di jalan raya! Selain itu, perbuatan mencoret-coret seragam, tembok, ataupun jalan dengan cat, juga tidak boleh!” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, Senin (5/5/2025).
Kapolresta juga mengingatkan agar siswa tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi.
Ia menegaskan bahwa pengendara wajib memenuhi kelengkapan berkendara, termasuk helm dan spion.
“Semua pengendara, termasuk pelajar, wajib mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 285 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Polresta Banyumas berharap, momen kelulusan menjadi ajang syukur dan perayaan positif. Bukan justru menjadi pemicu pelanggaran atau kerugian bagi masyarakat.
Pihak kepolisian akan terus memantau aktivitas perayaan kelulusan, agar tetap berjalan aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas.