
SERAYUNEWS – Hubungan gelap yang terjalin melalui aplikasi TikTok berakhir tragis di sebuah hotel kawasan Sidareja, Cilacap. Seorang pria berinisial S, warga Gandrungmangu, diduga menghabisi nyawa kekasih gelapnya, PW, seorang perempuan berusia 18 tahun asal Sidareja, pada Minggu malam, 30 November 2025.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menyampaikan, keduanya saling mengenal sejak Juni 2025 melalui siaran langsung TikTok yang sering ditonton tersangka. S mulai mendekati korban dengan mengirimkan gift dan rayuan.
Hubungan mereka kemudian berlanjut ke pertemuan langsung pada Oktober 2025. Sejak saat itu, keduanya sudah lima kali bertemu dan menginap di Hotel Paradise.
“Tersangka kenal dengan korban ini pada bulan Juni melalui medsos, yaitu TikTok. Sampai dengan kejadian kemarin, berarti sudah 6 bulan berhubungan dengan korban. Selanjutnya, pada tanggal 28 November, tersangka menginap di Hotel Paradise,” ujar Kapolresta Cilacap saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Selama menjalin kedekatan terlarang tersebut, tersangka rajin memberikan uang kepada korban setiap minggu. S semakin terikat secara emosional, sementara di sisi lain rumah tangganya sendiri dikabarkan sedang tidak harmonis.
Pada Minggu petang, korban datang mengenakan pakaian kasual dan membawa tas putih. Setelah berbincang sejenak, keduanya kembali melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami-istri sebanyak tiga kali.
Setelah itu, tersangka menanyakan keseriusan hubungan mereka. Ia merasa selama ini sudah banyak berkorban, tetapi tidak mendapatkan ketegasan. Jawaban korban yang dianggap mengecewakan membuat tersangka emosi berat. S menyerang korban dengan mencekik lehernya menggunakan kedua tangan.
Korban melawan, terjadi pergumulan hingga keduanya terjatuh. Tersangka terus menekan leher korban hingga akhirnya tubuh korban tak lagi bergerak.
Menyadari korban tidak bernyawa, tersangka panik dan mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak cairan pestisida Baygon yang ada di dalam kamar. Namun upaya tersebut gagal karena tersangka muntah dan kemudian tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, pada Senin (1/12) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka siuman dan keluar dari kamar untuk meminta bantuan pihak hotel. Petugas hotel kemudian menghubungi kepolisian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, termasuk botol pestisida, sprei dan bantal yang terdapat bekas muntahan, pakaian korban, serta dua ponsel.
Unit Resmob Polresta Cilacap bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa tersangka yang telah pulih. Ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa motif tindakan tersebut berasal dari sakit hati, kecemburuan, dan kemarahan karena merasa dimanfaatkan secara ekonomi oleh korban.
“Karena sakit hati, sehingga korban melakukan kekerasan terhadap korban ya tersangka melakukan kerasan terhadap korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, S kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan ancaman hukuman berat sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.