
SERAYUNEWS – Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah kembali menjadi pembicaraan publik. Lantas, kapan redenominasi rupiah berlaku?
Pasalnya, kebijakan tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025 sampai 2029.
Upaya ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi.
Dasar kebijakan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam PMK 70 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa penyusunan RUU ini menjadi program prioritas.
Tercantum pernyataan yang berbunyi: “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027.”
Kementerian Keuangan menjelaskan empat alasan urgensi penyusunan RUU Redenominasi.
Pertama, kebijakan ini dinilai dapat mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, menjaga keberlanjutan perkembangan ekonomi. Ketiga, mempertahankan stabilitas nilai rupiah yang berkaitan erat dengan daya beli masyarakat.
Keempat, meningkatkan kredibilitas rupiah, khususnya dalam kegiatan ekonomi internasional.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli.
Proses ini dilakukan dengan menghilangkan tiga angka nol pada nominal mata uang. Contoh perubahan nominal:
Perubahan tersebut tidak mengubah nilai barang.
Jika harga sepatu saat ini Rp 800.000, setelah redenominasi harganya menjadi Rp 800, tetapi nilainya tetap setara dengan Rp 800.000 saat ini.
Pada beberapa sektor, kebiasaan penyederhanaan digit sebenarnya sudah berlangsung.
Di kedai kopi dan restoran, misalnya, harga Rp 25.000 sering ditulis sebagai 25K.
Huruf K merujuk pada istilah kilo dalam bahasa Yunani, yang berarti seribu. Kajian redenominasi juga membuka kemungkinan kembalinya pecahan uang sen.
Pecahan sen bernilai kurang dari satu rupiah. Dengan skema tersebut, pecahan Rp 500 dapat berubah menjadi 5 sen, Rp 200 menjadi 2 sen, dan Rp 100 menjadi 1 sen.
Perubahan bukan hanya pada format penulisan dan pecahan uang, tetapi juga pada kebiasaan transaksi masyarakat.
Proses adaptasi akan membutuhkan waktu dan dukungan sosialisasi yang luas.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan waktu penerapan redenominasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasannya masih perlu waktu.
Sementara itu, perwakilan Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi harus mempertimbangkan kesiapan ekonomi, politik, sosial, hukum, teknologi, hingga sistem logistik.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” katanya.
Dengan demikian, meski rencana redenominasi memiliki arah kebijakan yang jelas, waktunya belum dapat dipastikan.
Target penyelesaian RUU pada 2027 menjadi tahap awal sebelum memasuki fase transisi dan sosialisasi.***