SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menghentikan sementara proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang sedang berjalan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu dikarenakan sedang ada sinkronisasi Aplikasi Sirekap oleh KPU RI.
Ketua KPU Daerah Cilacap, Weweng Maretno menyampaikan, bahwa berdasar instruksi KPU RI secara berangkai melalui KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/kota yang sedang melaksanakan rekapitulasi, untuk menghentikan sementara (skors) proses rekapitulasi sampai dengan tanggal 20 Februari 2024.
“Penghentian ini lebih bersifat akan adanya sinkronisasi Sirekap di tingkat KPU RI, instruksi sampai tanggal 20 Februari, nanti mulainya menunggu instruksi lebih lanjut,” ujarnya kepada Serayunews, Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut, Weweng menjelaskan, bahwa hingga saat ini, proses rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat PPK baru berjalan rata-rata 20%, meski sebagian wilayah ada yang sudah melaporkan selesai.
“Pelaksanaan rekap di kecamatan rata-rata baru 20%, namun informasinya ada beberapa yang sudah selesai seperti Sampang,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Weweng, dalam proses rekapitulasi di PPK yang digelar sejak tanggal 17 Februari ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala yang berarti.
“Analisis kami terhadap Sirekap kemarin berjalan lancar-lancar saja, tidak seperti yang dikhawatirkan, teman teman PPK dapat melakukan rekap dengan aplikasi Sirekap Web dengan lancar,” ujarnya.
Meski ditunda, KPU memastikan pengamanan logistik di gudang PPK terjaga dengan baik. Pihaknya juga memastikan tidak ada aktivitas rekapitulasi selama proses skors tersebut dan menunggu instruksi selanjutnya.
“Meski ditunda tetap ada penjagaan karena saat ini logistik yang ada tersimpan di gudang PPK, selain penyelanggara kami bergilir melakukan penjagaan, pihak keamanan juga masih lengkap,” terangnya.
Sementara itu, sesuai dengan jadwal, rekapitulasi tingkat kecamatan dijadwalkan selama enam hari mulai tanggal 17 – 22 Februari, dan di tingkat kabupaten akan digelar pada tanggal 25 Februari – 2 Maret 2024.
Adapun pemungutan suara sudah berlangsung 14 Februari 2024. Saat itu, pemilih di Cilacap berhak memilih capres-cawapres, memilih anggota DPRD kabupaten, memilih anggota DPRD provinsi. Lalu, memilih anggota DPD, memilih anggota DPR.