SERAYUNEWS- Polres Purbalingga merekonstruksi pembunuhan di Desa Cipaku Mrebet, Kabupaten Purbalingga yang terjadi Mei 2024 lalu. Reka ulang pembunuhan itu berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (15/7/2024) siang.
Dalam rekonstruksi, polisi membuat lokasi seperti tempat kejadian perkara (TKP). Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasehat hukum tersangka, menghadiri dan menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto menyampaikan, tersangka NS alias Gendon (29) pedagang bakso, beralamat di Desa Cipaku Kecamatan Mrebet.
Sedangkan korban yang merupakan saudara iparnya, bernama Misro (33) dan beralamat tempat tinggal sama dengan tersangka.
“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi, ada peragaan 33 adegan. Adegan tersebut mulai dari awal kejadian, hingga proses terjadinya tindak pidana pembunuhan.
“Rekonstruksi menghadirkan tersangka yang memperagakan secara langsung seluruh adegan. Kemudian ada pemeran pengganti dari personel Satreskrim, untuk perankan saksi dan korban,” katanya.
Halaman Mapolres Purbalingga diilustrasikan sebagai TKP aslinya, untuk menjamin keamanan tersangka maupun perkembangan situasi yang ada.
Sebelumnya warga Desa Cipaku geger dengan pembacokan yang menyebabkan salah seorang warganya tewas. Peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu (15/5/2024) siang silam.
Plt Kasi Humas Polres Purbalingga, Ipda Uky Ishianto mengatakan, korban berinisial MS (34), sedangkan pelakunya adalah NS (30). Keduanya merupakan warga Desa Cipaku Kecamatan Mrebet.
Awalnya NS mendapatkan informasi dari istrinya, bahwa dia kena pukul MS. Saat itu, NS sedang berjualan bakso dan segera pulang.
Tanpa bertanya-tanya, pelaku langsung mengambil senjata tajam dan menebaskannya ke tubuh korban hingga berlumuran darah.
Kejadian tersebut, terjadi di belakang rumah korban dan pelaku. Meski sudah masing-masing berkeluarga, keduanya memang tinggal satu rumah.