SERAYUNEWS – Salah satu persiapan haji setiap tahunnya adalah petugas. Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka rekrutmen petugas haji 2025.
Kemenag juga telah mempebarui syarat untuk petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH). Dalam persiapan menuju musim haji 1446 H ini, seleksi PPIH pun dibuka untuk masyarakat.
Kriteria petugas haji yang ditentukan Kemenag RI untuk meningkatkan pelayanan. Apalagi menjadi bagian dari PPIH bukanlah hal yang mudah.
Ada banyak tugas yang dilakukan dalam persiapan, pelaksanaan haji, hingga kembalinya ke tanah air. Banyak jemaah haji yang harus diperhatikan dan berkaitan dengan kelancaran ibadah haji.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Melansir dari laman Kemenag RI, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi PPIH 1446 H/2025 M. Saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan tahapan tersebut dibuka oleh Menag Nasaruddin Umar.
Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M ini diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Hadir juga, Dirjen PHU Hilman Latief, Inspektur Jenderal Faisal Ali Hasyim, serta jajaran pejabat eselon II pada Ditjen PHU.
“Jangan sampai nanti dalam menentukan siapa yang menjadi pembimbing ibadah haji itu, itu justru orang yang memerlukan pembimbingan. Jangan sampai nanti itu yang diharapkan untuk membantu jamaah, malah justru dibopong oleh jemaah,” terang Menag di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Terkait jadwal pendaftaran PPIH 2025 dibuka mulai tanggal 4 November 2024 hingga pertengahan Desember.
Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” terang Arsad Hidayat selaku Direktur Bina Haji Kementerian Agama.
Kondisi kesehatan para petugas haji harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.
Ketentuan dan syarat detailnya belum diumumkan Kemenag RI. Masyarakat yang berminat mendaftar rekrutmen petugas haji 2025 dapat mempersiapkan diri.
***