Satuan Reserse Kriminalisasi (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HS (18), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. HS yang diketahui melakukan aksi pencurian kepada seorang pria pemilik kedai kopi yang tengah tertidur di kamar kedai kopi di Kecamatan Kedungbanteng.
Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, kasus pencurian dengan korban Nasrul Majid (44), warga Kecamatan Kedungbanteng terjadi pada Rabu (22/12/2021). Saat itu Nasrul tengah tertidur di kedai kopi, kemudian pada pagi hari dirinya terbangun untuk melaksanakan salat Subuh.
Namun, saat terbangun Nasrul justru dikejutkan bahwa barang-barang di dalam tas miliknya yakni satu buah handphone, uang tunai Rp 2,1 juta hilang. Rekan Nasrul yakni Heri Purwanto yang juga berada di kedai kopi tersebut kehilangan cincin emas dua gram, uang tunai Rp 500 ribu, dan handphone miliknya.
“Jadi pelaku ini mengambil barang milik korban, saat korban tengah tertidur dengan cara membuka tas dan mengambil isinya,” ujar Kasat, Rabu (12/1/2022).
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian malaporkan ke Polsek Kedungbanteng. Hingga Saat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (11/1/2022) beserta barang bukti satu buah handphone milik korban Nasrul.
“Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, HS kami amankan di Mapolresta Banyumas. HS terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun penjara,” kata dia. (San)