SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akan mencari solusi terbaik, terkait rencana pembongkaran pertokoan di eks Stasiun Timur Purwokerto, awal Januari 2024 mendatang. Upaya mediasi sejumlah pihak diperlukan, agar ada jalan keluar dalam persoalan tersebut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Banyumas, Junaidi menyampaikan, pihaknya mendapatkan disposisi dari Penjabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro. Isi disposisi itu intinya tentang upaya Pemkab Banyumas menyelesaikan persoalan pertokoan eks Stasiun Timur Purwokerto.
“Kami dapat disposisi dari Pj Bupati Banyumas untuk menyelesaikan masalah ini. Nanti kami akan rapatkan, kami koordinasikan dengan teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red),” ungkap Junaidi kepada serayunews.com di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto.
Pihaknya telah mendengar informasi mengenai adanya perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah disepakati bersama. Baik antara PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) selalu pengelola, maupun dengan Paguyuban Pengusaha Pertokoan Stasiun Timur (P3ST) selaku penyewa.
“Perjanjian yang sudah disepakati bersama itu yang sebetulnya akan kami komunikasikan dengan kedua belah pihak. Semestinya kan namanya perjanjian harus dihormati bersama-sama, sehingga tidak ada kegaduhan di masyarakat,” jelas Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas itu.
Tugas Pemkab Banyumas di sini, kata dia, berupaya memfasilitasi kedua belah pihak terkait. Diharapkan, dari kedua pihak yang berkepentingan terdapat solusi terbaik. Karena, rencana pembongkaran pertokoan di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto pada awal tahun depan itu masih menyisakan persoalan.
“Kami tugasnya pemerintah memfasilitasi dua kepentingan supaya nanti ada win-win solution. Masyarakat yang merasa, ini sudah ada kesepakatan kok jadi begini. Kan sewenang-wenang. Terus dari PT KAI (KAPM) lah ini kan lahan-lahanku kok, mau ngapain kan boleh-boleh saja,” jelasnya.
Pihaknya bakal berkomunikasi, mungkin ada sesuatu yang terlupakan dari PT KAPM, sehingga perlu dirapatkan bersama agar kedua belah pihak sama-sama mendapatkan solusi terbaik. “Dua-duanya kan sama-sama melayani untuk warga Banyumas kok, sehingga harus dicarikan jalan tengahnya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum P3ST, Teddy Hartanto membenarkan, PT KAPM meminta adanya pengosongan pertokoan di eks Stasiun Timur Purwokerto. Permintaan pengosongan tersebut, karena pemilik bakal melakukan pembongkaran yang rencananya pada Januari 2024 mendatang.
P3ST menerima surat bertanda tangan Testi Wulan Utami, Plt Vice President Properti PT KAPM itu, pada 26 Oktober 2023 lalu. Surat itu berisi pemberitahuan kepada seluruh anggota paguyuban, bahwa per Januari 2024 akan ada pembongkaran seluruh kios existing.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada kabar pasti rencana pembongkaran dari PT KAPM tersebut. Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengungkapkan, terkait pertokoan Stasiun Timur Purwokerto saat ini memang sudah menjadi urusan PT KAPM.