
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkotika setelah menangkap dua pengedar dalam waktu berdekatan pada Sabtu (9/5/2026). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, serta 15 butir psikotropika,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Kapolresta menjelaskan, EYS merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mendapatkan petunjuk terkait pemasok narkotika yang berada di atasnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial ST,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyumas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 16.15 wib di hari yang sama, petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial ST (43) di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 24,14 gram. ST diketahui juga merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya. ST diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan ini,” kata dia.
Tak hanya itu, dari pengembangan kasus pertama, petugas juga menemukan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Karanglewas menggunakan metode tempel.
“Dari pemeriksaan handphone milik EYS, petugas menemukan enam titik lokasi tempat paket sabu disimpan,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Sekecil apa pun jaringan yang ada akan kami tindak tegas,” katanya.