
SERAYUNEWS – Kursi Fraksi Partai NasDem di DPRD Kabupaten Banjarnegara kembali terisi penuh. Mohamad Sutardo resmi dilantik sebagai anggota DPRD Banjarnegara melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Bambang Purnomo Adi yang meninggal dunia pada Februari 2026.
Pelantikan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara, Jumat (19/6/2026).
Pengangkatan Mohamad Sutardo sebagai anggota DPRD Banjarnegara masa jabatan 2024–2029 dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/174 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Masa Keanggotaan Tahun 2024–2029.
Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet, menjelaskan keputusan tersebut sekaligus meresmikan pemberhentian Bambang Purnomo Adi sebagai anggota DPRD karena meninggal dunia pada 11 Februari 2026.
“Proses PAW tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah adanya usulan dari partai politik serta tahapan verifikasi oleh penyelenggara pemilu,” katanya.
Menurut Slamet, dasar penetapan Mohamad Sutardo mengacu pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara Nomor 66/PAW.01.1-BA/3304/2/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tentang calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Dalam berita acara tersebut, KPU Kabupaten Banjarnegara menetapkan Mohamad Sutardo dari Partai NasDem sebagai calon pengganti almarhum Bambang Purnomo Adi.
Slamet menegaskan mekanisme pergantian antarwaktu merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pergantian antarwaktu merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif apabila anggota DPRD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam PAW kali ini karena anggota sebelumnya meninggal dunia,” ujarnya.
Dengan dilantiknya Mohamad Sutardo, Fraksi Partai NasDem di DPRD Banjarnegara kembali memiliki keterwakilan yang lengkap.
Kehadirannya diharapkan dapat melanjutkan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Banjarnegara.
Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali mengatakan, pergantian antarwaktu merupakan mekanisme demokrasi yang telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, bergabungnya anggota DPRD yang baru diharapkan semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah.
Kolaborasi yang baik dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita memperkuat kolabrasi, menjaga persatuan, dan bekerja bersama demi mewujudkan Banjarnegara yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Pelantikan Mohamad Sutardo sekaligus menandai berakhirnya proses administrasi pergantian antarwaktu yang telah berjalan selama beberapa bulan sejak wafatnya Bambang Purnomo Adi.