
SERAYUNEWS – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sebelumnya dikejar tenggat waktu 31 Maret.
Perpanjangan ini dilakukan sebagai respons atas sejumlah kendala selama periode pelaporan, mulai dari bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri hingga gangguan teknis pada sistem perpajakan berbasis digital, yakni Coretax DJP.
Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu setiap tanggal 31 Maret.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan kondisi teknis maupun situasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dua faktor utama.
Pertama, periode pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan momen libur panjang Idulfitri yang berpotensi menghambat aktivitas administrasi masyarakat.
Kedua, adanya gangguan pada sistem Coretax DJP yang memengaruhi kelancaran layanan pelaporan pajak secara online. Kendala ini membuat sebagian wajib pajak mengalami kesulitan saat mengakses maupun mengirimkan laporan.
Dengan mempertimbangkan dua faktor tersebut, pemerintah akhirnya memberikan tambahan waktu agar proses pelaporan bisa dilakukan dengan lebih optimal.
Seiring dengan perpanjangan batas waktu, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi.
Artinya, selama masa perpanjangan hingga 30 April 2026, wajib pajak tidak akan dikenai denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Sebagai perbandingan, dalam kondisi normal:
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk tetap melaporkan SPT tanpa rasa khawatir terkena sanksi.
Selain itu, Menteri Keuangan juga telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera menyusun aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini.
Regulasi tersebut penting agar implementasi di lapangan berjalan jelas, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah juga menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan SPT yang masih belum optimal.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga saat ini jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai sekitar 8,87 juta laporan, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni sekitar 15 juta pelaporan. Dengan kata lain, masih ada sekitar 6 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat di balik kebijakan perpanjangan. Pemerintah berharap tambahan waktu hingga akhir April dapat meningkatkan angka kepatuhan secara signifikan.
Mengacu pada aturan dalam UU KUP, ketentuan batas waktu pelaporan adalah sebagai berikut:
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, batas pelaporan SPT orang pribadi kini disamakan dengan wajib pajak badan, yaitu hingga 30 April 2026.
Langkah ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa tekanan waktu yang terlalu ketat.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan meskipun batas waktu telah diperpanjang. Pelaporan lebih awal tetap disarankan untuk menghindari potensi kendala, seperti:
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Filing DJP Online, sehingga lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.