SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Perpanjangan ini berlaku hingga tanggal 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Sebelumnya, batas akhir pendaftaran PPPK Tahap 2 dijadwalkan pada hari ini, Selasa (31/12/2024).
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Berikut ulasan lengkap mengenai jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap 2 setelah perpanjangan pendaftaran.
Pertanyaan umum yang sering muncul: PPPK Tahap 2 untuk siapa? Sebelumnya, seleksi PPPK Tahap 2 hanya dapat dilamar oleh kelompok tertentu, seperti:
Namun, dengan aturan baru yang tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2024, persyaratan PPPK Tahap 2 kini meliputi:
1. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, khususnya mereka yang:
2. Calon pelamar PPPK tahap 2 yang TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 dan CPNS, atau yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN tersebut, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
3. Melamar pada jabatan berikut:Pengelola Umum Operasional
Perubahan jadwal seleksi hanya terjadi pada tahapan pendaftaran, yaitu mulai 17 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025.
Sementara tahapan lainnya tetap mengikuti jadwal yang ditetapkan sebelumnya melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024.
Berikut jadwal lengkapnya:
Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengimbau instansi untuk segera mengonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 melalui sistem SSCASN.
Calon pelamar diingatkan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran jauh sebelum batas waktu berakhir.
“Gunakan kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terkini,” demikian imbauan resmi BKN, Senin (30/12/2024).
Pastikan Anda mencatat setiap tanggal penting agar tidak terlewatkan dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap 2.