SERAYUNEWS – MUI merespon larangan nikah beda agama yang baru saja di keluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Beberapa hari lalu, MA secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Keputusan itu termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Melansir laman mui.or.id, Ketua MUI yang di wakilkan Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, merespon hal tersebut sebagai bentuk penghormatan MA terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.
“Ini bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” katanya di kutip serayunews.com, Kamis (20/7/2023).
Seperti di ketahui, terdapat pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Kiai Cholil, konstitusi menghargai adanya entitas ajaran agama masing-masing dan tanpa campur aduk dan pembauran. Dengan demikian, larangan beda agama merupakan bentuk orisinalitas menjaga kemurnian ajaran antar agama.