SERAYUNEWS– Kenaikan retribusi membuat pedagang di Pasar Kalibening mengeluh. Namun, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) bergeming. Kenaikan retribusi sesuai Perda Kabupaten Banjarnegara No 8 Tahun 2023 tentang retribusi dan pajak akan tetap berlaku.
Kenaikan retribusi membuat pedagang harus membayar Rp74 ribu per bulan. Jumlah itu dirasa berat karena pasar memang semakin sepi mengingat pedagang online telah menjamur.
Kepala Disperindagkop UKM Banjarnegara Adi Cahyono PS mengatakan, sebagai dinas yang menaungi tentang pasar, pihaknya tetap melaksanakan peraturan tersebut. Adi pun membeberkan Kabupaten Banjarnegara merupakan kabupaten yang paling telat menyesuaikan besaran pajak dan retribusi dari pada kabupaten lainnya.
“Kami tetap jalankan aturan yang ada. Namun, dinas membuka pintu diskusi dan rembugan dengan pedagang terkait keluhan yang dirasakan pedagang,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Menurut Adi, keluhan perubahan tarif retribusi tidak hanya disampaikan oleh pedagang pasar Kalibening saja. Dia mengatakan, hampir semua pedagang pasar juga mengeluh dan melalui paguyubannya, mereka sudah bersurat kepada dinas.
Selain menyampaikan keluhan, kata Adi, pedagang juga harus memahami aturan main tentang penggunaan fasilitas pemerintah termasuk pasar. Padahal, perda retribusi tersebut seharusnya menjadi kemudahan bagi para pedagang. “Retribusi kali ini dibayar bulanan dan menghilangkan tarikan retribusi harian dan tahunan yang selama ini dijalankan termasuk menghilangkan kewajiban membayar sewa lahan,” katanya.
Menurut Adi, di lapangan ditemukan beberapa hal yang selama ini seakan menjadi kebiasaan namun menyalahi ketentuan. Sesuai aturan, pasar adalah fasilitas pemerintah yang dibangun untuk kepentingan jual beli atau berdagang bukan kepentingan lainnya. Kepentingan lainnya seperti pergudangan atau dimanfaatkan selain untuk berdagang.
“Jika menyalahgunakan atau tidak menggunakan lapak atau kios untuk berdagang dalam 90 hari dalam setahun, maka akan ditarik hak guna pakainya,” katanya.
Ketua Paguyuban Pasar Kalibening Munawar mengatakan, berdasarkan kesepakatan anggota paguyuban pedagang, keluhan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Banjarnegara melalui surat resmi.
“Surat sudah jadi tinggal ditandatangani oleh seluruh pedagang. Kami juga siap duduk bersama untuk rembugan. Agar pemerintah tahu dan paham fakta di lapangan seperti apa kondisi pasar saat ini. Kami tetap meminta perda tersebut ditinjau ulang,” katanya.
Pengelola pasar Kalibening, Khusnan membeberkan tentang ketentuan sanksi bagi yang abai pada retribusi. Dia mengatakan, berdasarkan pasal 118 Perda No 8 Tahun 2023 tentang retribusi, Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. “Kami hanya menjalankan aturan sebagaimana yang menjadi kewenangan kami dalam tugas kami,” katanya.