SERAYUNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menunjukkan bahwa semangat antigratifikasi bukan hanya milik pimpinan, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh elemen pegawai, termasuk staf honorer. Setiap hari, seluruh jajaran pengadilan terlibat aktif dalam kampanye antigratifikasi di lingkungan PN sebagai wujud nyata menjaga integritas layanan publik.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menyebutkan kampanye ini digerakkan melalui Surat Keputusan Ketua PN yang menetapkan tim pelaksana. Namun lebih dari itu, keterlibatan menyeluruh setiap personel pengadilan menjadi elemen terpenting.
“Kami ingin semua pihak yang hadir di pengadilan, baik pencari keadilan maupun stakeholder merasakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perbuatan menyimpang. Justru dari merekalah harapannya pesan anti gratifikasi ini bisa menyebar ke masyarakat luas,” ujar Eddy, Senin (7/7/2025).
Setiap hari, para pegawai, tanpa terkecuali, memberikan sosialisasi langsung kepada pengunjung pengadilan. Mereka membagikan informasi tentang bentuk-bentuk gratifikasi, sanksi hukum yang berlaku, hingga penegasan bahwa seluruh layanan pengadilan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.
Seorang petugas menyatakan bahwa kejelasan informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari pencegahan.
“Gratifikasi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Kami tegaskan bahwa semua pelayanan yang diberikan oleh PN Purwokerto bersifat gratis jika tidak disebutkan dalam biaya resmi negara,” katanya.
Gerakan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Seorang pengunjung, Rina, mengaku baru menyadari bahwa pemberian hadiah atau uang kepada petugas, meskipun dengan niat baik, tetap dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Saya baru paham, ternyata bisa jadi pelanggaran. Ini penting supaya masyarakat nggak salah langkah,” ujarnya.
PN Purwokerto memposisikan dirinya sebagai pelopor integritas yang aktif, bukan sekadar simbolik. Kampanye ini juga sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dan KPK dalam membangun sistem peradilan bersih melalui nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas.