Cilacap, Serayunews.com-Ribuan masyarakat masih banyak yang belum mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di luar rumah. Pasalnya, sampai Minggu (13/9/2020) ada sebanyak 7.877 orang yang melanggar, karena tidak menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan jika jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak dilakukannya operasi masker sejak 24 Agustus 2020. Operasi tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2020.
“Kami melakukan kegiatan penerapan, peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Covid-19 di seluruh kecamatan di Cilacap, dan sudah ada sebanyak 7.877 pelanggar,” ujarnya, Senin (14/9/2020).
Dari jumlah tersebut, kecamatan yang masih banyak pelanggar diantaranya Adipala dengan total sebanyak 663 pelanggar, Sidareja dengan 440 orang pelanggar, Cipari sebanyak 418 pelanggar, Kawunganten sebanyak 416 pelanggar, serta sebanyak 416 orang pelanggar yang dilakukan oleh Satpol PP Cilacap.
Yuliaman mengatakan jika banyaknya pelanggar yang terjaring belum tentu diakibatkan karena masih belum sadarnya masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. Akan tetapi juga dilihat dari frekuensi pelaksanaan penegakkan hukum.
“Kalau dilihat di Adipala, hampir setiap hari melaksanakan kegiatan operasi, atau intensitasnya lebih banyak, jika dibandingkan dengan kecamatan lain yang tidak setiap hari melaksanakan penegakkan hukum. Tetapi kalau sosialisasi seluruh kecamatan selalu melaksanakan setiap hari,” katanya.
Pemkab Cilacap akan terus melakukan penegakan hukum, serta sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat. Sampai masyarakat seluruhnya memiliki kesadaran penuh untuk melaksanakan protokol kesehatan, di rumah maupun di luar rumah sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Persentase warga yang memakai masker saat keluar rumah, saat ini sudah sekitar 90 persen, namun memang ketika melakukan penegakkan hukum di tempat tertentu, masih dijumpai pelanggar, yang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Untuk itu, kita pantang menyerah, dan akan terus melaksanakan pendekatan hukum dan sosialisasi serta edukasi,” katanya.
Saat ini Pemkab Cilacap juga telah memiliki Peraturan Daerah Penanggulangan Penyakit yang mengatur pelaksanaan protokol kesehatan. Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar ruangan atau tempat umum maka bisa didenda maksimal Rp 50 ribu.