SERAYUNEWS – Aksi penolakan revisi Undang-undang UU Pilkada yang terjadi di Purwokerto tepatnya di depan Pendopo Si Panji Purwokerto setempat terjadi kericuhan, Jumat (23/8/2024) malam. Kedua belah pihak baik dari mahasiswa maupun kepolisian dikabarkan mengalami luka-luka.
Presiden BEM Unsoed Purwokerto, Maulana Ihsanul Huda saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya rekan-rekannya yang mengalami luka. “Kemarin ada satu orang yg memang harus dilarikan ke rumah sakit karna mengalami kebocoran cukup parah di kepalannya akibat pukulan dari polisi. Alhamdulillah sudah kembali,” ujar dia, Sabtu (24/8/2024).
Hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan untuk memastikan berapa jumlah mahasiswa yang mengalami luka-luka. “Dari kawan-kawan BEM Fakultas juga ada beberapa yang mengalami luka di kepalanya maupun kaki nya. Kita pun juga masih mengumpulkan datanya melalui google form,” kata dia.
Meski demikian, Ihsanul mengungkapkan jika tidak ada rekan-rekan yang diamankan oleh pihak kepolisian. Bahkan untuk memastikannya, dia bersama rekan-rekan menuju ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk memastikan.
Atas tindakan yang dialami oleh rekan-rekannya tersebut, Ihsanul mengungkapkan bahkan melakukan pengumpulan bukti serta pendataan hingga kemudian dilakukan proses lebih lanjut. “Setelah ini akan kita proses untuk dilaporkan terkait represivitas yang dilakukan oleh aparat kepada massa aksi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasi Humas, AKP Siti Nurkhayati mengungkapkan dari peristiwa tersebut belasan anggota polisi juga mengalami luka-luka. “Anggota polisi kemarin kena lemparan batu dan yang luka polisi 14 orang,” katanya.
AKP Siti juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pihaknya juga mengaku tidak melakukan penahanan terhadap mahasiswa.
Demonstrasi tersebut adalah respons dari dinamika DPR yang ditengarai tak akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada. Belakangan DPR mengaku tak akan merevisi UU Pilkada dan pendaftaran calon kepala daerah menggunakan putusan MK. Namun, masyarakat masih tetap demo dan ingin memastikan bahwa DPR tak akan merevisi UU Pilkada.