SERAYUNEWS – Tarif membuat paspor baru akan berlaku mulai Desember 2024. Jika mau bikin paspor simak informasi tarif terbarunya.
Pemerintah menyesuaikan tarif paspor setelah 2 tahun masa uji paspor masa berlaku 10 tahun. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2024.
Dengan penyesuaian tersebut, tarif pembuatan paspor mengalami kenaikan. Melansir dari laman kemenkumham.go.id, penyesuaian tarif yang dilakukan pemerintah ini untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat.
Masyarakat bisa memilih pembuatan paspor berdasarkan masa berlakunya. Sebagai informasi, PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Peraturan tersebut baru akan berlaku 60 hari setelah resmi diterbitkan. Itu artinya, tarif baru pembuatan paspor baru akan berlaku mulai tanggal 17 atau 18 Desember 2024.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi @ditjen_imigrasi, ada penyesuaian tarif paspor elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun, mulai 17 Desember 2024.
Pada bagian lampiran PP No 45 Tahun 2024 disebutkan dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis. Berikut ini rinciannya:
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan.
Dikutip dari laman Imigrasi, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Paspor Indonesia berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lantas apa bedanya paspor elektronik dan nonelektronik?
Berikut ini ciri-ciri paspor elektronik:
Ciri-ciri paspor nonelektronik atau biasa
Demikianlah informasi tarif bikin paspor baru yang berlaku mulai Desember 2024. Pemohon bisa menentukan kebutuhan dan menyesuaikan masa berlakunya.
***