SERAYUNEWS – Simak rincian UMK Banyumas, Cilacap hingga Kota Semarang yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran UMK di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Besaran UMK itu terdapat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah menetapkan besaran UMK terbaru untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Semarang.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, UMK 2024 tertinggi di Jateng adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sementara itu UMK paling rendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp 2.038.005. Lantas berapa UMK Banyumas dan wilayah lainnya?
SerayunNews.com telah menghimpun UMK 2024 di 35 kabupaten/kota Provinsi Jateng yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut besaran upah minimum setiap kabupaten dan kota di wilayah Jateng yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024:
Sekian rincian UMK di 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah mulai 1 Januari 2024.
***