SERAYUNEWS- Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan. Kali ini mantan tokoh utama Front Pembela Islam (FPI) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai Rp 5.246 triliun.
Gugatan tersebut dia layangkan karena menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa rangkaian kebohongan selama periode 2012-2024
Periode tersebut sejak dia menjadi Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta tahun 2012, Calon Presiden (Capres) tahun 2014 dan 2019, hingga menjabat sebagai presiden.
Rangkaian kebohongan menurut Rizieq adalah terkait komitmen untuk menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta selama satu periode penuh atau 5 tahun, mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka.
Selanjutnya, ada komitmen untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri, komitmen akan melakukan swasembada pangan.
Kemudian, komitmen tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti kereta cepat Indonesia-China (KCIC), hingga soal data uang Rp11 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat.
Gugatan perdata Rizieq ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Gugatan terkait dugaan rangkaian kebohongan Jokowi selama periode 2012-2024.
Sidang gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi hari ini dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang tersebut mulai pukul 10.00 WIB.
Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, merespons gugatan ini dengan mengingatkan agar tidak ada yang menyalahgunakan hak hukum hanya untuk mencari perhatian atau memprovokasi.
“Penggunaan upaya hukum yang disediakan konstitusi jangan disalahgunakan untuk kepentingan sensasi,” kata Dini (7/10/2024).
Dini menyatakan bahwa publik sebaiknya menilai sendiri kinerja Jokowi selama 10 tahun pemerintahannya, yang pasti tak lepas dari kelebihan maupun kekurangan.
“Istana belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut karena gugatan ini ditujukan ke pengadilan. Kita masih menunggu kejelasan apakah gugatan ini untuk Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” tambah Dini.
Padahal sudah sangat jelas, Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak menggugat Presiden Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst***(Kalingga Zaman)