
SERAYUNEWS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah signifikan dengan merombak struktur pejabat di internal lembaganya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan mutasi dan rotasi terhadap puluhan pejabat strategis, termasuk mengganti sebanyak 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang terbit pada 13 April 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menandatangani keputusan ini.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembaruan organisasi guna menjaga performa dan efektivitas kerja di lingkungan Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pergantian jabatan seperti ini merupakan hal yang lumrah dalam sistem birokrasi.
Ia menegaskan bahwa mutasi berlangsung secara berkala sebagai bagian dari dinamika organisasi.
Dalam keputusan tersebut, total terdapat 114 pejabat yang mengalami perubahan posisi. Dari jumlah tersebut, 65 orang di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Negeri yang kini mendapatkan penugasan baru di daerah berbeda.
Sejumlah nama yang masuk dalam daftar rotasi antara lain Bobbi Sandri yang kini menjabat sebagai Kajari Banda Aceh, Fredy Feronico Simanjuntak yang memimpin Kejari Rokan Hulu, serta Dado Achmad Ekroni yang bertugas sebagai Kajari Serang.
Selain itu, Deddy Sutendy kini menjabat sebagai Kajari Kota Cirebon, sementara Retno Setyowati memimpin Kejari Sukoharjo.
Nama lain yang turut masuk dalam daftar adalah Bambang Sunoto sebagai Kajari Banyumas, Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo, serta Imam Fauzi yang menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Rotasi ini mencakup berbagai wilayah mulai dari Pulau Sumatera hingga kawasan Indonesia Timur.
Keputusan rotasi ini ditetapkan pada 13 April 2026 dan mulai diketahui publik sehari setelahnya, yakni 14 April 2026. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan mencakup sejumlah Kejaksaan Negeri di berbagai provinsi.
Dengan cakupan wilayah yang luas, rotasi ini menjadi salah satu perombakan pejabat terbesar dalam beberapa waktu terakhir di tubuh Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas kinerja serta profesionalitas aparatur.
Selain itu, rotasi juga bertujuan sebagai bentuk penyegaran agar para pejabat dapat menghadirkan inovasi baru dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurut Anang Supriatna, mutasi tidak hanya berkaitan dengan perpindahan jabatan semata, tetapi juga bisa berupa promosi maupun penyesuaian posisi sesuai kebutuhan organisasi.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pejabat berada pada posisi yang tepat berdasarkan kompetensi dan pengalamannya.
Proses pergantian jabatan ini melalui evaluasi internal yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kinerja, integritas, serta kebutuhan institusi.
Keputusan akhir dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung yang menjadi dasar hukum pelaksanaan rotasi.
Dalam praktiknya, perpindahan jabatan tidak selalu bersifat horizontal. Beberapa pejabat juga mengalami peningkatan jabatan, sementara lainnya ditempatkan pada posisi fungsional.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pergantian Kajari Karo, berkaitan dengan proses klarifikasi internal terhadap pejabat sebelumnya.
Selain nama-nama di atas, sejumlah pejabat lain yang turut masuk dalam rotasi antara lain Adi Rifani sebagai Kajari Lebak, Subagio Gigih Wijaya sebagai Kajari Ende, serta David Palapa Duarsa yang menjabat Kajari Bondowoso.
Kemudian, terdapat Taufik sebagai Kajari Sarolangun, Fitri Zulfahmi di Kejari Mamuju, dan Anto Widi Nugroho di Kejari Tanjung Jabung Timur.
Nama lain meliputi Koko Erwinto Danarko sebagai Kajari Luwu Utara, Syahrir Jasman sebagai Kajari Batubara, serta Pradhana Probo Setyarjo yang kini menjabat Kajari Kota Tangerang.
Tak hanya itu, Teddy Rorie bertugas sebagai Kajari Kudus, Yadyn sebagai Kajari Jember, Rully Mutiara di Kejari Rembang, dan Purnama sebagai Kajari Sragen.
Secara keseluruhan, terdapat 65 pejabat yang mengisi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri sesuai keputusan terbaru tersebut.
Perombakan besar ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menjaga kualitas institusi serta meningkatkan kinerja aparat penegak hukum.
Dengan adanya rotasi ini, para pejabat yang baru mampu menjalankan tugas secara optimal dan memberikan kontribusi positif di wilayah masing-masing.
Publik kini menaruh perhatian pada bagaimana para Kajari yang baru akan menghadapi tantangan di daerahnya, terutama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.***