SERAYUNEWS-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terus berupaya memaksimalkan potensi Rumah Potong Hewan (RPH). Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan RPH di Jateng terus dilengkapi dengan nomor kontrol veteriner (NKV) dan sertifikat halal.
Selain NKV dan sertifikat halal, Pemprov Jateng juga terus melatih Tukang Jagal Halal (Kang Jalal) setiap tahun. Hingga saat ini, terdapat 40 Kang Jalal yang telah mengantongi sertifikat halal.
“Nantinya ke depan bisa diberdayakan dengan kerjasama,” kata wagub yang akrab disapa Gus Yasin ini, saat menghadiri acara di Pati, Minggu (04/06/2023).
Lebih jauh, wagub mendorong agar RPH dan RPA agar dilengkapi dengan penyelia halal. Menurutnya, penyelia halal ini akan bertugas mengawasi penyembelihan hewan, sehingga bisa memberikan jaminan mutu halal dan higienis kepada masyarakat.
“Untuk perusahaan yang memiliki sertifikat halal, harus punya penyelia dari pihak ketiga supaya keberlangsungan halal terjamin. Pemprov Jateng akan mengawal supaya kawan-kawan yang sudah mendapatkan sertifikat jagal halal bisa dinaikan grade-nya (tingkat) menjadi penyelia,” kata Gus Yasin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Peternakan Kota Salatiga Henny Mulyani menjelaskan, sejauh ini peran Pemprov Jateng dalam mendampingi dan mengaudit RPH memang terus dilakukan. Termasuk di antaranya melakukan monitor secara berkala.
Misalnya di RPH Salatiga yang terletak di Jalan Imam Bonjol Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. RPH ini memang merupakan RPH yang terus mendapatkan pendampingan dari Pemprov Jateng. Sehingga, pelayanan RPH Salatiga ke masyarakat menjadi lebih maksimal dan bagus.
“Memang pemprov itu kan mempunyai kewajiban dan kewenangan untuk mengaudit dan mendampingi. Dalam hal ini kan surveilans atau monitor berkala mereka setahun dua kali itu kan dilakukan. Alhamdulillah, selama ini Kota Salatiga memang mendapatkan perhatian dari provinsi dalam hal pendampingan. Menurut saya, kualitasnya bagus. Karena kita tidak ditinggalkan sendiri,” kata Henny ditemui di RPH Salatiga, Jumat.
Misalnya dalam hal pemenuhan persyaratan, jelas Henny, ada beberapa hal yang belum memenuhi. Pemerintah provinsi aktif memberikan solusi. Menurutnya, itu poin penting karena kalau tidak dapat dukungan, pihaknya tidak tahu. Mengingat adanya keterbatasan. Pendampingan yang rutin atau kontinu itu merupakan poin penting.
“Pemerintah provinsi punya kewenangan dan juga kewajiban untuk mendampingi kita, kabupaten/kota. Tapi yang paling penting ke kita itu solutif. Karena itu indikator, persyaratan sudah jelas dalam aturan. Nah ketika kita dalam tanda petik itu agak mentok sebagaimana untuk memenuhi, nah yang penting, kan ada solusi,” tutur Henny.
Solusi itu bisa macam-macam, Henny menyontohkan, bisa dari dana, atau harus memperbaiki ini dan itu namun butuh anggaran. Pihaknya pun menerjemahkan aturan itu agar bisa diaplikasikan. Misalnya, pihaknya belum memiliki anggaran sehingga belum bisa merehab total.
“Contoh, bangunan, lantai atau alat, begitu ya. Kalau kami belum punya itu, bagaimana supaya kami bisa memenuhi indikator itu. Itu kan solutif namanya. Oiya enggak papa itu. Lantainya, dindingnya memang begitu. Yang penting jaga kebersihannya,” bebernya.
“Indikator bersih itu bagaimana, dibersihkan dengan cairan pembersih ini, itu kan solusi. Tidak memaksakan, harus ganti bangunannya. Kan repot kalau begitu. Itu kan luar biasa,” ungkap Henny memuji peran pendampingan Pemprov Jateng terhadap RPH Salatiga.