SERAYUNEWS – Sidang pertama kasus inses yang menjerat terdakwa Rudi (57), warga Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan, di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (30/10/2023).
Sidang perdana tersebut, berlangsung sekitar 35 menit. Maryani dan Hendro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, membacakan berkas dakwaan.
“Ada 10 lembar berkas dakwaan yang di bacakan oleh JPU Hendro, sekitar 35 menit,” ujar Kuasa Hukum Rudi, Sudiro, Selasa (31/10/2023).
Sudiro menambahkan, seharusnya jadwal persidangan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Namun sidang yang di pimpin oleh Hakim PN Purwokerto, Vernica Sekar Widuri, harus mundur hingga beberapa jam karena ada persidangan lain yang di pimpin hakim tersebut.
“Sidangnya kita baru mulai sekitar pukul 14.00 sampai pukul 14.35 WIB,” kata dia.
Dari persidangan perdana tersebut, pihak kuasa hukum Rudi tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang bakal berlanjut minggu depan.
“Agenda sidang 8 November 2023 nanti, agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Rudi, merupakan terdakwa kasus inses yang menghamili anak perempuannya hingga 7 kali melahirkan. Setelah lahir, bayinya langsung dia bunuh.
Rudi kena jerat Pasal 340 jo 65 ayat 1 KUHP, Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76 c UU RI No 23 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 tentang perlingungan anak.