Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Agus Sugianto Sirait SH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilacap, Heri Sumantri membenarkan kabar tersebut. Saat ini pihaknya masih mencari keberadaan tersangka AY.
“Iya sudah penyidikan (kasus Pertamina Marine Cilacap). Yang bersangkutan (tersangka AY) masih kita cari keberadaanya,” jelasnya kepada serayunews.com, Senin (23/12/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pertamina melaporkan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Cilacap pada awal 2018 lalu. Dugaan penyimpangan yaitu, uang jasa labuh kapal dari Pertamina Marine Region IV yang tidak disetorkan ke Pertamina Pusat. Pada pertengahan 2018, Kejari Cilacap juga sudah memeriksa sejumlah saksi berikut barang bukti guna meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Tidak hanya itu, satu tersangka berinisial AY yang merupakan penjabat yang berwenang mengelola uang jasa labuh kapal pada Pertamina Marine Region IV Cilacap. Penggunan Cash Card merupakan sistem pembayaran jasa labuh kapal pada Pertamina Marine Region IV Cilacap. Seharusnya, uang Jasa Labuh Kapal disetorkan ke Kas Negara melalui Pertamina Pusat. Oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
Saat kasus tersebut berproses pada 2018 lalu, AY diketahui mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit. Setahun berselang, keberadaanya tidak diketahui.
Seperti diketahui, Pertamina Cilacap memiliki sarana penunjang bongkar muat kapal pengangkut industri minyak. Fasiltas yang ada diantaranya satu Single Point mooring, dua Crude Island Berth (CIB) dan sembilan Dermaga berspesifikasi khusus yang mampu menampung kapal berukuran besar. Fungsi ini dinaungi Pertamina Marine Region IV Cilacap.