
SERAYUNEWS – Sebuah ruko pasar di Desa Margasana, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, dilaporkan terbakar pada Rabu malam (21/1/2026).
Kebakaran diduga dipicu oleh puntung rokok yang masih menyala dan dibuang ke tempat sampah.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Andaru Budilaksono, mengatakan laporan kebakaran diterima sekitar pukul 21.45 WIB oleh Call Center Damkar Induk, lalu diteruskan ke Pos Damkar Wangon.
“Petugas Regu 1 Pos Damkar Wangon langsung berangkat menuju lokasi pada pukul 21.50 WIB dan tiba sekitar pukul 22.10 WIB,” ujar Andaru dalam keterangannya.
Kebakaran terjadi di ruko pasar milik Tamat Riadi (40) yang beralamat di Desa Margasana RT 05 RW 01. Proses pemadaman dilakukan oleh petugas damkar yang dibantu warga sekitar serta unsur Polsek Rawalo.
Api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 22.30 WIB. Dengan jarak tempuh sekitar 10 kilometer, waktu respons petugas tercatat kurang lebih 15 menit sejak keberangkatan dari pos damkar.
Seluruh peralatan pemadam dinyatakan dalam kondisi lengkap dan berfungsi normal saat penanganan di lokasi.
Berdasarkan kronologi kejadian, kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 21.40 WIB oleh warga bernama Wowo, yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya.
Ia melihat kepulan asap keluar dari dalam ruko korban dan langsung meminta pertolongan warga sekitar.
Saksi lain, Arya, yang merupakan anggota Polsek Rawalo, kemudian meneruskan laporan ke Call Center Damkar Banyumas melalui sambungan WhatsApp.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Regu 1 Pos Damkar Wangon yang langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sementara tiga orang dilaporkan selamat.
Unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran meliputi Damkar Pos Wangon Regu 1, warga sekitar, serta Polsek Rawalo.
Pihak Damkar Banyumas kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya akibat kelalaian seperti membuang puntung rokok sembarangan yang masih menyala.