SERAYUNEWS –Polresta Banyumas, resmi memanggil perwakilan dari Bank BRI Kantor Cabang Purwokerto. Polisi ingin memintai keterangan terkait polemik perumahan Sapphire Mansion.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Hendy Wahyu Saputra yang mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli rumah di kawasan tersebut.
Selain pihak perbankan, polisi juga telah memeriksa berbagai instansi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan izin perumahan itu. Di antaranya:
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyumas, Kompol Rhitas Andriansyah Hasibuan, membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah memanggil berbagai pihak, untuk mengumpulkan informasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Semuanya sudah kita panggil, karena informasi awal memang berasal dari pihak pengadu,” ujarnya, Kamis (10/6/2025).
Selain Hendy, empat pembeli lainnya juga mengadukan permasalahan serupa kepada Polresta Banyumas.
Mereka merasa rugi atas rumah yang telah dia beli namun kemudian tidak memiliki dokumen legal penting seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Penghuni rumah yang melapor ke kami ada empat orang, dan terkait itu, kami sudah mengundang semua dinas terkait serta pihak perbankan,” lanjut Kompol Rhitas.
Masalah ini bermula ketika Hendy membeli rumah senilai Rp 809,9 juta di kawasan Sapphire Mansion, Purwokerto, pada tahun 2019.
Rumah tersebut dia beli atas nama istrinya, Tri Afiyani, melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BRI.
Namun, saat hendak melakukan top up kredit, pihak bank menolak dengan alasan mengejutkan: rumah tersebut tidak memiliki IMB.
“Bagaimana mungkin rumah tanpa IMB bisa lolos verifikasi KPR? Ini sangat janggal,” ujar Hendy, Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan penelusuran Hendy, rumah itu berdiri di atas lahan untuk rumah sederhana dan sangat sederhana. Padahal, unit yang dia beli tergolong rumah mewah dengan harga mendekati Rp 1 miliar.
Hendy menegaskan bahwa dia telah mengajukan laporan sejak 12 Maret 2024, namun hingga kini statusnya belum berubah menjadi laporan resmi.
“Saya mengadukan itu sejak 12 Maret 2024, tapi hingga sekarang belum naik status menjadi laporan,” tegasnya.
Merasa dirugikan secara hukum dan finansial, Hendy berkomitmen untuk terus menempuh jalur hukum.
“Saya akan terus dorong ini ke jalur hukum. Sebagai konsumen, saya berhak mendapat kepastian dan perlindungan,” ujarnya.