
SERAYUNEWS – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi salah satu momen paling dinanti setiap akhir tahun. Bagi pekerja, UMP adalah penopang kesejahteraan. Cek rumus menurut UU 51/2023.
Bagi pengusaha, UMP adalah bagian dari kalkulasi biaya usaha. Dan bagi pemerintah, UMP menjadi instrumen penting menjaga keseimbangan ekonomi.
Itulah sebabnya, pemerintah kini tidak lagi menetapkan upah minimum berdasarkan negosiasi subjektif, tetapi menggunakan rumus yang jelas, terukur, dan berbasis data.
Rumus tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP ini menjadi landasan hukum terbaru sekaligus paling komprehensif dalam penetapan UMP di Indonesia.
Melalui aturan ini, pemerintah berusaha menghadirkan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan bagi pekerja.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara kerja rumus kenaikan UMP menurut PP 51/2023, termasuk contoh perhitungan, variabel yang digunakan, serta faktor-faktor pendukung lain yang turut dipertimbangkan Dewan Pengupahan.
Sebagai gambaran bagaimana UMP terus bergerak mengikuti kondisi ekonomi, berikut rangkuman UMP Jakarta dalam lima tahun terakhir:
Angka ini menunjukkan bahwa dinamika ekonomi nasional dan daerah sangat memengaruhi besaran kenaikan upah.
Melalui PP 51/2023, semua perubahan itu kini diatur melalui formula baku agar kenaikan tidak lagi bergantung pada tarik-ulur negosiasi panjang.
Rumus dasar kenaikan UMP adalah sebagai berikut:
UMP baru = UMP tahun berjalan + (penyesuaian nilai inflasi + penyesuaian nilai pertumbuhan ekonomi)
Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan setiap variabel:
1. UMP Tahun Berjalan
Ini adalah UMP yang sedang berlaku pada tahun tersebut, menjadi dasar penghitungan kenaikan.
2. Penyesuaian Nilai Inflasi
Menggambarkan tingkat kenaikan harga barang dan jasa di suatu provinsi.
Data dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai September tahun berjalan dan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi.
Rumus:
Penyesuaian inflasi = UMP tahun berjalan × % inflasi
Contoh:
UMP 2024 = Rp 5.000.000
Inflasi = 3%
Hasilnya: Rp 5.000.000 × 3% = Rp 150.000
3. Penyesuaian Nilai Pertumbuhan Ekonomi
Menggambarkan kondisi ekonomi daerah berdasarkan pertumbuhan PDRB.
Rumus:
Penyesuaian pertumbuhan ekonomi = UMP tahun berjalan × % pertumbuhan PDRB
Contoh:
Pertumbuhan PDRB = 5%
Hasilnya: Rp 5.000.000 × 5% = Rp 250.000
Jika ingin memproyeksikan UMP 2025, maka hitungannya adalah:
UMP baru = 5.000.000 + (150.000 + 250.000) = Rp 5.400.000
Persentase kenaikan =
(400.000 / 5.000.000) × 100% = 8%
Kenaikan ini merupakan penjumlahan inflasi (3%) dan pertumbuhan ekonomi (5%).
Tambahan Variabel Baru: Indeks Tertentu (α)
Salah satu pembaruan penting dalam PP 51/2023 adalah hadirnya variabel tambahan yaitu Indeks Tertentu (α) atau sering disebut faktor penyesuaian. Indeks ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah berdasarkan:
Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam merespons kondisi spesifik tiap provinsi.
Dalam beleid terbaru dinyatakan bahwa “Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α).”
Dengan tambahan variabel α, penetapan UMP menjadi semakin akurat karena mempertimbangkan situasi pasar kerja.
Selain rumus utama, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan:
Faktor-faktor ini sangat penting agar kenaikan UMP tidak menimbulkan dampak negatif seperti penurunan penyerapan tenaga kerja atau potensi PHK.
Dengan mempertimbangkan variabel ekonomi dan ketenagakerjaan secara bersamaan, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan UMP tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung iklim usaha.
PP 51/2023 dirancang untuk menciptakan sistem pengupahan yang stabil dan dapat diprediksi. Rumus baru ini mengakomodasi tiga kepentingan sekaligus:
1. Melindungi Pekerja
Komponen inflasi memastikan daya beli tidak terkikis.
2. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pekerja ikut menikmati hasil pertumbuhan daerah melalui komponen PDRB.
3. Menjaga Keberlanjutan Usaha
Variabel α dan pertimbangan kondisi pasar kerja membantu mencegah kenaikan upah yang terlalu tinggi sehingga membebani industri.
Pemerintah berharap, “ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.”
Dengan pendekatan ini, UMP bukan lagi sekadar angka, melainkan instrumen strategis untuk mendorong kesejahteraan sekaligus menjaga daya saing ekonomi.
Rumus kenaikan UMP berdasarkan PP 51/2023 membawa perubahan penting dalam sistem pengupahan Indonesia.
Formula yang melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu menjadikan proses penetapan upah lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan perpaduan data dan kebijakan ketenagakerjaan, pemerintah berharap penetapan UMP ke depan mampu mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri.***