
JAKARTA, SERAYUNEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan selesai hingga tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026. Target tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui keterangan yang dimuat di laman resmi Partai Gerindra.
Dalam keterangannya, Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI masih memiliki waktu sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan sebelum RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Habiburokhman menjelaskan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua di rapat paripurna.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Partai Gerindra dan DPR RI, target penyelesaian RUU tersebut masih berada dalam tahap pembahasan sebelum masuk ke proses pengesahan sesuai mekanisme legislasi.
Komisi III DPR RI menyebut proses penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset telah dilakukan melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta penerimaan masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Habiburokhman menyampaikan, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan dapat menyampaikan pendapat secara tertulis karena waktu pembahasan yang tersedia semakin terbatas.
Menurut keterangan tersebut, berbagai pandangan masyarakat telah dipetakan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Selain target penyelesaian, pembahasan RUU Perampasan Aset juga mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil aset hasil tindak pidana.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut berkaitan dengan kemungkinan perampasan aset dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses hukum pidana.
Namun, penerapan mekanisme tersebut juga membutuhkan pengaturan yang jelas, termasuk kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah.
Pembahasan lain yang menjadi perhatian adalah mengenai mekanisme pembuktian terbalik. Ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar kewenangan negara dalam mengambil alih aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum.
Selain itu, pengaturan pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum juga menjadi bagian yang perlu diperjelas, mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset.
Sejumlah pihak menilai aturan mengenai perampasan aset perlu tetap disertai mekanisme pengawasan agar tujuan pemulihan aset hasil kejahatan dapat berjalan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan di DPR RI. Target pengesahan pada Desember 2026 masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan legislasi sebelum dibawa ke rapat paripurna. (Akhmad Sofwan Jauhari)