SERAYUNEWS- Sebanyak 264 Kepala Desa di Kabupaten Cilacap menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Pengukuhan dan Penyerahan SK ratusan kepala desa oleh Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri di Pendapa Wijayakusuma Cilacap, Senin (10/6/2024).
Penyerahan ini menandai mulainya masa jabatan kepala desa yang kini menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini untuk seluruh kepala desa. Tetapi ada pengecualian untuk 5 desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala desa. Desa tersebut yakni Desa Tritih Wetan, Prapagan, Karangpucung, Rejodadi, dan Cisumur.
“Semoga dengan tambahan 2 tahun, para kades semakin profesional dan melayani masyarakat dengan luar biasa,” ujar Pj Bupati Awaluddin Muuri.
Setelah menerima SK Perpanjangan ini, Pj Bupati berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada. Serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj Bupati Cilacap.
“Saya punya 10 program prioritas, ini yang harus cepat karena isu-isu strategis sekarang harus kita selesaikan. Pak Kades sebagai ujung tombak harus menjunjung itu, misalnya masalah kemiskinan, stunting, UMKM dan sebagainya,” imbuhnya.
Dalam acara pengukuhan dan penyerahan SK ini ada tiga kepala desa yang tidak dapat hadir karena berbagai alasan, termasuk melaksanakan ibadah haji dan sakit.
“Jumlah Kades keseluruhan 269, kemudian 5 Pj dan yang berhalangan 3 karena sakit dan haji, yang 3 ini nanti bisa kita kukuhkan di tingkat desa,” ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap.