SERAYUNEWS – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024, di laksanakan oleh KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (27/02/2024) malam.
Ada kejadian khusus pada rapat pleno tersebut. Berbeda dengan saksi Capres 01 dan 02, saksi Ganjar-Mahfud tolak hasil tersebut. Hal itu dia tunjukkan, dengan tidak menandatangani berita acara.
“Iya, saya tidak menandatangani (Berita acara, red),” kata Budi Wibowo, Saksi Capres Ganjar-Mahfud.
Budi tidak menyampaikan alasan secara detail, kenapa dia tidak menandatangani BA rapat pleno tersebut.
“Tadi cuma tanda tangan kehadiran, bukan tanda tangan di berita acara. Ini instruksi dari DPP,” katanya.
Salim, saksi dari Paslon 01 Anis – Cak Imin, menandatangani berita acara hasil rekapitulasi dari KPU Banyumas. Dia tidak mempersoalkan sikap saksi Paslon 03.
“Lebih ke kepentingan bangsa dan negara, hendaknya mendatangani hasil,” ujarnya.
Sementara itu, saksi dari Paslon 02, Prabowo – Gibran, Dwi Haryanto, juga menyetujui hasil rekapitulasi oleh KPU Banyumas. Hal itu dia tunjukan dengan menandatangani BA hasil rapat pleno.
“Menyatakan sah dan di teruskan ke provinsi. Terkait dengan pilpres, mungkin dia (saksi Paslon 03, red) punya sikap sendiri. Tapi kita hargai saja,” Dwi.