SERAYUNEWS – Perolehan suara pasangan capres dan cawapres Ganjar-Mahfud di Banyumas, kalah tipis dari perolehan suara untuk pasangan Prabowo-Gibran.
Saat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Banyumas, saksi dari Pasangan Calon Ganjar – Mahfud hanya menandatangani form kehadiran saja.
Komisioner KPU Banyumas, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidik Fatoni memastikan, saksi tidak menandatangani berita acara hasil rapat pleno itu tidak menjadi soal. Hal itu juga tidak menjadi kendala pada proses penetapan suara di tingkat Kabupaten.
“Tidak mempengaruhi proses. Hasil penetapan tetap berjalan di KPU provinsi,” katanya, Selasa (27/02/2024) malam.
Dia menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Nomor 219, jika saksi tidak mau menandatangani, KPU hanya sebatas menanyakan alasannya. Kemudian, alasan itu akan tertera dalam form D kejadian khusus.
“Proses tetap jalan, paling kita nanti menanyakan alasannya apa. Nanti kita tulis di Form D kejadian khusus di kabupaten, kita serahkan ke provinsi,” kata dia.
Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan akhir perolehan suara KPU Banyumas, pasangan Anies-Muhamin hanya memperoleh 153.017 suara.
Sementara Prabowo-Gibran meraih 553.210 suara dan Ganjar-Mahfud memperoleh 412.138 suara. Total suara sah sebanyak 1.123.385 suara, sedangkan yang tidak sah ada 23.576 suara.
KPU Kabupaten Banyumas, melangsungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024, Selasa (27/02/2024) malam.
Berbeda dengan saksi Capres 01 dan 02, saksi Ganjar-Mahfud tolak hasil tersebut dengan tidak menandatangani berita acara hasil.
“Iya, saya tidak menandatangani (Berita acara, red),” kata Budi Wibowo, Saksi Capres Ganjar-Mahfud.
Budi tidak menyampaikan alasan secara detail, kenapa dia tidak menandatangani berita acara rapat pleno tersebut.
“Tadi cuma tanda tangan kehadiran, bukan tanda tangan di berita acara. Ini instruksi dari DPP,” katanya.