SERAYUNEWS – Setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan, umat Muslim bakal menyelenggarakan salat Idulfitri. Momen ini memiliki makna sebagai wujud kebahagiaan dan rasa syukur.
Berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Salat Idulfitri akan dilaksanakan pada 1 Syawal 1445 Hijriah, yang jatuh pada Rabu, (10/4/2024).
Begitu pun, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan hari yang sama berdasarkan pada keputusan sidang isbat pada Selasa (9/4/2024). Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memimpin sidang itu.
Melansir laman resmi Muhammadiyah, dalam semangat menjaga tradisi berdasar pada sunah Nabi Muhammad SAW, pelaksanaan salat Id di lapangan, bukan di dalam masjid. Kecuali, cuaca buruk menghalangi pelaksanaannya.
Penetapan ini sesuai dengan praktik Rasulullah Saw yang senantiasa melaksanakan salat Id di lapangan. Beliau biasanya salat di mushallaa, sebuah tanah lapang yang terletak sekitar 1000 hasta (200 meter) dari masjid pada masa itu.
Rasulullah Saw tidak pernah melaksanakan salat Id di dalam masjid, kecuali hanya sekali saat hujan deras.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ … [رواه البخاري]
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri bahwa ia berkata: Nabi Muhammad saw selalu keluar pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adlha menuju lapangan, lalu hal pertama yang ia lakukan adalah salat …” [HR. al-Bukhari].
Hadis riwayat Abu Sa‘id al-Khudri dan Abu Hurairah tersebut menggambarkan praktik Rasulullah Saw dalam melaksanakan salat Id.
Dalam hadis ini, terungkap bahwa Nabi Muhammad SAW selalu keluar menuju lapangan pada hari Idulfitri dan Iduladha. Beliau melakukan salat Id sebagai kegiatan utama.
Bahkan, saat hujan turun, beliau hanya melakukan salat Id di dalam masjid sekali. Sementara itu, praktik yang umum adalah di lapangan terbuka.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ. [رواه أبو داود وابن ماجه والحاكم، وقال: هذا حديث صحيح الإسناد].
“Diriwayatkan dari Abu Haurairah bahwa mereka (para Sahabat) pada suatu hari raya mengalami hujan, lalu Nabi saw melakukan shalat bersama mereka di mesjid.” [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim. Ia (al-Hakim) mengatakan: Ini adalah hadis sahih sanadnya (Al-Mustadrak, I:295, “Kitab al-‘Idain)].
Dengan mempertahankan tradisi salat Idulfitri di lapangan, umat Muslim mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW dalam merayakan momen penting dengan semangat kebersamaan.
Hal ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap sunah dan tuntunan Rasulullah Saw kepada umatnya.
Kemudian, sekali lagi, fokus utama dalam hukum salat Idulfitri ini adalah dapat berkumpulnya masyarakat untuk menyatakan kemenangan, kebahagiaan, dan kebersamaan.***