Purbalingga, serayunews.com
Desas-desus informasi adanya perbuatan asusila oleh paman terhadap keponakan, akhirnya terkuak. Perbuatan tidak senonoh itu, oleh paman terhadap keponakan perempuannya sendiri.
“Pelaku laki-laki di bawah umur usia 17 tahun. Korbannya wanita, 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto, Rabu (06/09/2022).
Dia menyampaikan, bahwa kasus ini merupakan limpahan dari Polsek Karanganyar. Karena di Polsek tidak ada unit PPA, sehingga diserahkan ke Polres Purbalingga.
“Kasus asusila ini, seorang paman dugaannya melakukan rudapaksa terhadap keponakannya. Saat ini sudah penyidikan,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, meskipun pelaku dan korban masih di bawah umur, pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut.
“Meski di bawah umur tetap lanjut, karena sudah ada rudapaksa oleh pelaku,” kata AKP Sukamto.
Pihak kepolisian telah menahan terduga pelaku. Dia terancam undang-undang Perlindungan Anak.
“Polisi juga sudah melakukan penahanan. Tidak mungkin ada tindakan diversi (perdamaian antara korban dan pelaku, red),” kata dia.