SERAYUNEWS- Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bentuk penghormatan dan semangat nasionalisme.
Pemerintah mendorong masyarakat dari berbagai kalangan baik individu, institusi, hingga pelaku usaha untuk aktif berpartisipasi dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Dalam surat edaran resmi, pemerintah menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak dimulai pada 1 Agustus dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Pengibaran bendera tidak hanya berlaku di lingkungan rumah tinggal, tetapi juga di gedung-gedung perkantoran, sekolah, lembaga pendidikan, transportasi umum, dan area publik lainnya.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025,” demikian kutipan poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Langkah ini bertujuan memperkuat semangat kebangsaan dan solidaritas seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Selain mengibarkan bendera, pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk memasang berbagai elemen dekoratif khas kemerdekaan, seperti:
Umbul-umbul, spanduk, baliho, poster, dan hiasan lainnya
Menggunakan logo dan desain resmi HUT ke-80 RI Tahun 2025 dalam berbagai media komunikasi
Mendesain ulang tampilan media sosial, situs web, kendaraan, dan bangunan agar sesuai dengan identitas visual kemerdekaan
Imbauan ini bertujuan agar perayaan kemerdekaan tidak hanya terlihat semarak, tetapi juga membangkitkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan nasional di era modern.
Lebih dari sekadar seremoni, pemerintah juga mendorong pelaksanaan kegiatan yang bersifat partisipatif, seperti:
1. Lomba kemerdekaan tingkat RT/RW, sekolah, hingga nasional
2. Gerakan kebersihan lingkungan
3. Bakti sosial dan kegiatan edukatif lainnya
Kegiatan tersebut harapannya mampu membangkitkan kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai luhur bangsa, memperkuat solidaritas, serta mendorong kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan nasional.
Pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih juga diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Beberapa poin penting antara lain:
1. Pengibaran dilakukan mulai matahari terbit hingga terbenam.
2. Dalam situasi tertentu, bendera bisa dikibarkan pada malam hari.
3. Warga negara wajib mengibarkan bendera setiap 17 Agustus, terutama di rumah, gedung, satuan pendidikan, dan kendaraan.
4. Pemerintah daerah wajib memberikan bendera secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Selain 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada peringatan hari besar nasional lainnya.
Untuk memastikan keseragaman, UU juga mengatur ukuran bendera berdasarkan lokasi penggunaan:
1. Istana Kepresidenan : 200 x 300
2. Lapangan umum : 120 x 180
3. Dalam ruangan : 100 x 150
4. Mobil Presiden/Wapres : 36 x 45
5. Mobil Pejabat Negara : 30 x 45
6. Kendaraan umum : 20 x 30
7. Kapal dan Kereta Api : 100 x 150
8. Pesawat Udara : 30 x 45
9. Meja : 10 x 15
Ajak Keluarga dan Tetangga, Rayakan Kemerdekaan Secara Kolektif
Perayaan kemerdekaan adalah momentum bersejarah yang patut dirayakan secara khidmat dan semarak.
Pemerintah mengajak setiap warga untuk aktif terlibat, mulai dari mengibarkan bendera hingga mengikuti berbagai kegiatan yang mendidik dan mempersatukan bangsa.
Dengan semangat kebersamaan dan nasionalisme, mari sambut HUT ke-80 Republik Indonesia dengan penuh suka cita dan kebanggaan!