Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasar Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko memberikan penjelasannya. Ia mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran obat keras ilegal tersebut, bermula dari infomasi dan laporan warga. Warg melihat adanya aktivitas mencurigakan di kios seluler tersebut. Kemudian pada, Sabtu (3/9/2022), tim Sat Res Narkoba mulai melakukan profiling dan penyelidikan.
“Ternyata benar informasi yang kami dapat. Sehingga kami langsung menangkap seorang pelaku pada, Kamis (8/9/2022), ” katanya, Minggu (11/9/2022).
EA (21) adalah seorang terduga pelaku yang tertangkap. EA adalah karyawan konter handphone, warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat.
“Dari dalam konter, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 300 butir Alprazolam senilai Rp 6 juta. Ada juga satu buah handphone sebagai alat komunikasi, ” Ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kena pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.