SERAYUNEWS – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap dua orang yakni RYC (37), seorang laki-laki warga Kecamatan Sumbang dan RSL (24), seorang perempuan warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Mereka ditangkap karena diduga mengedarkan obat daftar G dan psikotropika. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti ribuan butir obat-obatan tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan kasus penangkapan keduanya bermula informasi dari masyrakat. Informasinya adalah ada peredaran obat-obatan berbahaya di Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Rabu (22/1/2025).
“Dari informasi tersebut, petugas kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata dia, Senin (27/1/2025).
Sekitar pukul 00.30 WIB, pihaknya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Akhirnya mereka berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RSL di sebuah indekost yang berada di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. “Dari tangan RSL kami mendapati obat keras yang diduga daftar G,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap RSL, hingga akhirnya RSL mengaku mendapatkan barang tersebut dari RYC. Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengetahui keberadaan RYC. Mereka berhasil menangkap RYC di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok beberapa saat setelah penangkapan RSL.
“Dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa 4.542 butir obat obatan jenis obat daftar G dan Psikotropika, satu buah Iphone 12 Pro, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah solid yang digunakan sebagai sarana dan satu buah HP Vivo warna biru,” katanya.